Bareskrim Bongkar Dugaan Penyadapan Ilegal Nomor Presiden, Eks Kapolri LSP Jadi Tersangka

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Jakarta-halopaginews.com- Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (03/11/2026) malam.

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH. Sementara itu satu orang masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” kata Asep, seperti dikutip dari berbagai media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial LSP merujuk pada Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua tersangka lainnya diduga merupakan perwira tinggi Polri aktif.

Baca Juga :  Polis "Buru" Pelaku Penganiayaan Wartawan, Agus: Jangan Bergerak Seolah usai Saya Japri Presiden dan Kapolri

Bareskrim menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Selain nomor Presiden Prabowo Subianto, sasaran penyadapan diduga juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Baca Juga :  Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni Jadi PJ Gubernur Papua

Laporan polisi terkait perkara ini dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui adanya dugaan penyadapan tanpa prosedur.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta pasal terkait akses ilegal dan penghapusan data elektronik. Saat ini ketiganya telah ditahan di Rutan Mabes Polri.

Kabareskrim menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. (DBS)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca