Karaoke Artha Chandra Diduga Ilegal, Kadis PTSP Lamtim Edy Saputra: Yang Tak Berizin Harus Tutup

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-halopaginews.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur memberikan penegasan terhadap tempat hiburan malam karaoke yang belum memiliki izin resmi, Selasa (03/11/2026).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Lampung Timur menyusul peristiwa penusukan hingga tewas di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Pasir Sakti.

Peristiwa yang menghebohkan jagat maya tersebut terjadi di Karaoke Artha Chandra. Seorang pengunjung tewas ditusuk, diduga oleh suami kasir karaoke tersebut, setelah terjadi keributan di lokasi.

Kepala DPMPTSP Lampung Timur, Edy Saputra, S.H., M.H.,mengatakan, setelah dilakukan pengecekan, izin Karaoke Artha Chandra tempat terjadinya penusukan tersebut belum lengkap.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian Sesama, PW IWO Lampung Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Banjir

“Setelah kita cek, izin Karaoke Artha Chandra yang kemarin terjadi penusukan hingga korbannya tewas, izin kelengkapannya belum ada,” ujar Edy kepada media.

Ia menegaskan, bagi pemilik usaha karaoke yang belum memiliki izin legal atau lengkap agar tutup dan tidak beroperasi.

“Bagi pemilik usaha karaoke yang belum mempunyai izin legal atau lengkap agar tutup. Apalagi kemarin itu sudah ada keributan hingga melakukan penusukan dan menewaskan korbannya hingga masuk pidana,” kata Edy.

Pihaknya memastikan akan melakukan penertiban dan pengecekan menyeluruh terhadap izin-izin karaoke yang belum mengantongi izin resmi di Kabupaten Lampung Timur, khususnya di Kecamatan Pasir Sakti yang masih beroperasi.

“Kami pihak Dinas Perizinan akan melakukan penertiban atau pengecekan terkait izin-izin karaoke yang belum mengantongi izin secara resmi di Kabupaten Lampung Timur khususnya di Kecamatan Pasir Sakti yang masih beroperasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wujudkan Bersih Narkoba, BNNK Lamtim, Dinas P3AP2KB Dan GRANAT Lamtim Melaksanakan Intervensi P4GN

Edy juga menekankan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pemilik usaha karaoke, mulai dari izin lingkungan, izin minuman keras (Miras), hingga larangan mempekerjakan pemandu lagu (LC/PL) di bawah umur.

“Kepada pemilik usaha karaoke, yang pertama harus mempunyai izin dari lingkungan, serta tempat karaoke itu harus mempunyai izin minuman keras (Miras) dan jangan mempekerjakan LC atau PL di tempat hiburan apalagi di bawah umur, itu jelas dilarang,” tegasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca