Klik Gambar

Lampung Timur-halopaginews.com- Surat peringatan kedua terhadap Penyelenggara studio radio PT. Alunan Way Jepara sebagai peringatan terakhir selama 30 hari telah berakhir pada Kamis, 25 Juni 2026.
Rencananya, Tim Pengendalian Dinas PMPTSP Kabupaten Lampung Timur akan mencabut izin dan melakukan penyegelan besok pada Jum’at, 26 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Selama jam kerja, Darna Setiadi selaku Ketua Tim Pengendalian DPMPTSP Lampung Timur menunggu berkas persyaratan izin namun belum masuk.
“Kami tunggu sampai jam 3 sore tadi belum ada info berkas masuk”, kata Darna Setiadi pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 20.47 WIB.
Dilain pihak, Edi Saputra Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Lampung Timur memerintahkan Darna Setiadi Ketua Tim Pengendalian melakukan pencabutan izin dan penyegelan.
Pencabutan izin dan penyegelan menara stasiun radio PT. Alunan Way Jepara akan dilaksanakan setelah Sholat pada Jum’at, 26 Juni 2026.
“Rencana pencabutan izin besok sehabis sholat Jum’at, karena mereka nyiapin banner segelnya”, tegas Edi Saputra pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 22.03 WIB.
Pihaknya mempersiapkan Tim disertai 2 admin untuk pelaksanaan kegiatan pencabutan izin dan penyegelan.
“Nyiapin Tim karena ada 2 admin untuk pencabutan izin itu, penyegelan”, pungkas Kepala Dinas PMPTSP Lampung Timur tersebut. (RK/ Teamwork)