Klik Gambar

Halopaginews.com, KAUR – Proyek pembangunan tanggul/bronjong penahan banjir di kawasan Cancap, Desa Air Kering II, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, yang dikerjakan CV Jasa Kontraktor dengan nilai kontrak Rp<span;>1.177.936.043<span;>,50 dan masa pelaksanaan 120 hari kalender, menuai sorotan masyarakat.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaur tersebut diduga bermasalah. Sejumlah kejanggalan mulai mencuat, mulai dari tidak terlihatnya papan informasi kegiatan, dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga persoalan pemanfaatan material batu kali di lokasi proyek, Jumat (6/11/2026).
Sorotan bermula dari laporan masyarakat yang mempertanyakan keberadaan papan informasi proyek. Bahkan, kegiatan tersebut disebut-sebut sebagai proyek siluman karena tidak ditemukan papan informasi yang semestinya menjadi sarana keterbukaan penggunaan anggaran publik.
Tak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan dugaan tidak adanya penguncian pada susunan bronjong bagian bawah. Jika benar terjadi, kondisi tersebut perlu diuji secara teknis karena berpotensi memengaruhi kekuatan konstruksi dalam menahan tekanan arus dan gerusan air.
Saat dikonfirmasi awak media, Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaur, Suryanto, ST., M.Ling., menyampaikan bahwa papan informasi proyek sebelumnya telah dipasang saat titik nol pekerjaan. Namun, menurutnya, kemungkinan papan tersebut terlepas karena sudah cukup lama.
“Nanti saya telepon kontraktornya untuk dipasang kembali,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan kewajiban penyedia jasa dalam memastikan informasi proyek tetap tersedia selama pekerjaan berlangsung.
Selain itu, Suryanto menyebutkan bahwa anggaran proyek berada di kisaran Rp800 juta. Sementara itu, berdasarkan nilai kontrak yang diperoleh, anggaran proyek tercatat mencapai Rp. 1.177.936.043,50.
Perbedaan informasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak PUPR agar tidak menimbulkan dugaan ketidaktransparanan informasi kepada masyarakat.
Terkait pengambilan material batu kali di sekitar lokasi pekerjaan, Suryanto menjelaskan bahwa pemanfaatannya telah mendapatkan izin dari Pemerintah Desa Air Kering II.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Air Kering II membenarkan bahwa pihak perusahaan telah mengurus surat izin pemanfaatan batu kali di lokasi proyek.
“Kalau terkait dibeli atau tidak, langsung tanyakan kepada pihak kontraktor. Karena sampai saat ini desa tidak pernah menerima uang sepeser pun,” ungkapnya.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Jika material batu kali digunakan untuk kepentingan proyek pemerintah, bagaimana status pembayarannya? Apakah material tersebut tercatat sebagai material gratis, hasil pemanfaatan yang sah, atau justru telah diperhitungkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)?
Sejumlah warga mempertanyakan kemungkinan adanya pembayaran material dalam komponen anggaran proyek, sementara pemerintah desa mengaku tidak pernah menerima pembayaran.
“Kalau batu kali itu diambil dan digunakan untuk proyek, sedangkan dalam RAB ada anggaran pembelian material, lalu bagaimana pertanggungjawabannya? Uangnya ke mana?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Anggaran lebih dari Rp1,17 miliar merupakan uang negara yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian volume, mutu pekerjaan, penggunaan material, atau pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, maka hal tersebut harus ditelusuri melalui pemeriksaan teknis dan audit keuangan.
Pihak PUPR Kabupaten Kaur diminta tidak hanya mengandalkan penjelasan kontraktor, tetapi melakukan pemeriksaan langsung terhadap kualitas konstruksi, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta kesesuaian penggunaan material dengan dokumen kontrak dan RAB.
Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, juga diharapkan turun tangan menindaklanjuti informasi dari masyarakat apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat berhak mengetahui ke mana setiap rupiah anggaran publik digunakan. Proyek penahan banjir semestinya memberikan perlindungan bagi warga, bukan justru menyisakan tanda tanya terkait mutu pekerjaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak CV Jasa Kontraktor selaku pelaksana kegiatan serta pihak-pihak terkait lainnya.
Transparansi bukan sekadar memasang papan proyek. Pertanggungjawaban harus dibuktikan melalui kesesuaian anggaran, material, volume, mutu pekerjaan, dan hasil pembangunan di lapangan.
Tim Red