Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com-Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung didampingi PPUKI (Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pabrik tapioka di Kabupaten Lampung Timur, Selasa (4/8/2026).
Sidak difokuskan pada pengecekan alat uji kadar air, kadar aci, serta sarana dan prasarana pabrik yang dinilai belum standar dan berpotensi merugikan petani singkong.
Tim memeriksa satu per satu alat, ruang laboratorium, hingga singkong yang ada di pabrik secara acak. Hal ini untuk memastikan kesesuaian standarisasi alat yang digunakan perusahaan.
“Sidak ini merupakan kalibrasi untuk memastikan alat penguji kadar air, kadar aci, serta laboratorium di pabrik. Kami periksa secara detail. Ini berbeda dengan tera yang sudah ada payung hukumnya,” ujar Widodo dari Disperindag Lampung.
Di tempat yang sama, perwakilan Kementerian menyampaikan hasil sidak akan diuji dan dijadikan bahan laporan.
“Hasilnya nanti akan kami sampaikan ke manajemen pabrik. Apa yang harus ditambah dan diperbaiki,” ujarnya.
Ketua PPUKI Lampung Timur Hi. Tarmizi mengapresiasi langkah Kementerian dan Disperindag yang turun langsung ke pabrik berbahan baku singkong.
“PPUKI sangat mengapresiasi sidak ini. Ini langkah strategis pemerintah membantu petani dari kecurangan pabrik singkong. Selama ini tidak ada transparansi pengelola ke petani terkait alat ukur yang dipakai,” ucap Tarmizi.
PPUKI berharap sidak dilakukan secara berkala dan menyeluruh, serta ada sanksi tegas bagi pabrik yang melanggar.
“Kami minta sidak menyasar semua pabrik di Lampung Timur dan diberikan sanksi tegas kepada pelanggar. Agar petani singkong bisa terangkat secara ekonomi,” tegasnya.
Diketahui, PPUKI Lampung Timur juga akan mengirimkan data hasil pengawasan pabrik singkong yang diduga melakukan kecurangan kepada Kementerian Perdagangan RI. (*)