Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Lampung Timur Edi Saputra perintahkan Darna Setiadi Penata Kelola Penanaman Modal melakukan kroscek atas pendirian Tower Stasiun pemancar Radio PT. Alunan Way Jepara.
Sebelum kroscek ke lokasi bangunan Tower di Jl. Lintas Pantai Timur Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana terlebih dahulu Darna Setiadi izin kepada Edi Sutono Kepala Desa Muara Jaya di Kantornya pada Rabu, 22 April 2026 sekitar jam 11.00 WIB.
“Tim kami ada 3 orang, perintah Kepala Dinas untuk mengecek lokasi dilapangan seperti apa, materi pengaduan karena ada keluhan dari masyarakat, nanti juga kami akan menanyakan ke masyarakat sekitar terkait pendirian Tower itu dan nanti untuk hasil review ataupun kesimpulan nanti atasan yang akan memberikan kesimpulannya,” tutur Darna Setiadi kepada Edi Sutono disaksikan pengurus Ormas DPD GMLIB Lamtim dan Wartawan.
Edi Sutono Kepala Desa Muara Jaya mengatakan pihaknya didatangi oleh pemilik Stasiun pemancar radio PT. Alunan Way Jepara tujuan mencari tanah untuk lokasi pembangunan tower radio.
“Untuk awal sebelum didirikan emang pihak radio itu datang kerumah, intinya minta izin dari Sumatera Barat. Saya izin mau cari tanah untuk mendirikan bangunan radio”, kata Edi Sutono.
Pihaknya memberikan izin pendirian Tower stasiun pemancar radio PT. Alunan Way Jepara berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) tentang kompensasi bagi masyarakat yang terdampak radiasi radio.
“Disini ada Perdesnya memang ada aturannya disini, kegunaannya untuk kompensasi untuk masyarakat kena imbas radiasi radio”, terang Kepala Desa Muara Jaya.
Pihaknya melihat setelah ditunjukkan bahwa izin yang dimiliki oleh pemilik PT. Alunan Way Jepara lengkap.
“O ya pak Saya ikut aja, tapi saya tanya dulu perizinannya udah atau belum dari radio, sudah pak sudah lengkap semua udah cukup kita cuma perlunya izin dari desa, ya sudah, tak liat izinnya memang udah lengkap, kalau izinnya dari Polsek kita nggak ngurusin”, tambah Edi.
Selain memberikan izin, Pemerintah Desa Muara Jaya juga membuat surat perjanjian dampak Tower sebagai jaminan terhadap masyarakat.
“Setau saya desa saja mengizinkan kita bikinkan surat perjanjian kalau ternyata adanya tower itu roboh atau petir tetap bikin surat pernyataan dari desa ke radio ditandatangani dari pihak radio dikasih materai dan saya”, papar Kades Muara Jaya itu.
Selama 5 tahun Tower tersebut berdiri dan beroperasi masyarakat lingkungan terdampak hanya diberi kompensasi uang sebesar Rp.200 ribu.
“Dan lingkungan pun sudah ada kompensasi 200 ribuan wajar tower besar itu aja dikasih kompensasi, terus kalau masalah perizinan saya tanyakan udah semua ada saya tanyakan dikirim orang radio”, urainya.
Pihak Pemerintahan Desa Muara Jaya telah memberikan izin berdasarkan izin lingkungan dari sebagian masyarakat terdampak.
“Kalau Desa ini cukup mengizinkan saja, lingkungan mengizinkan, Kepala Desa juga mengizinkan sebab disitu sudah ada Perdesnya seperti itu”, pungkasnya.
Sebagian masyarakat lingkungan yang terdampak telah memberikan izin atas pembangunan Tower tersebut namun terdapat sejumlah masyarakat menolak.
(Ropian Kunang/Tim)