Klik Gambar

PRINGSEWU (Halopaginews) – Polemik pengelolaan bantuan revitalisasi TK Permata Hati di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, senilai Rp1,150 Juta memasuki babak baru.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu mengakui telah memanggil kepala sekolah terkait, tetapi mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut sebatas meminta informasi mengenai progres pelaksanaan kegiatan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Disdikbud Pringsewu, Asri Dwijayanti, saat dikonfirmasi mengenai persoalan revitalisasi TK Permata Hati.
“Bahwa benar kami telah memanggil Kepala TK tersebut. Kami Dinas Pendidikan hanya meminta informasi tentang progres pelaksanaan revitalisasi kepada lembaga PAUD,” ujar Asri dalam keterangannya melalui pesan watshapp, Senin (12/10/26).
Ia menambahkan, pihak dinas juga telah memberikan arahan agar pelaksanaan revitalisasi sekolah tetap berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis).
Namun, keterangan tersebut belum menjawab sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan dalam penelusuran media. Sebab, persoalan yang dipertanyakan bukan hanya mengenai progres pembangunan, melainkan juga mekanisme pengelolaan bantuan, pembentukan panitia pembangunan, keterlibatan keluarga kepala sekolah, serta pengadaan material yang disebut melibatkan pihak berprofesi sebagai kontraktor.
Dipanggil Dinas, Tetapi Persoalan Tata Kelola Belum Terjawab
Sebelumnya, Kepala TK Permata Hati, Nilawati, dalam konfirmasi kepada awak media mengakui bahwa pembelian sejumlah material pembangunan, termasuk baja ringan, melibatkan pihak keluarganya.
Dalam rangkaian informasi yang dihimpun, pihak keluarga lainnya juga disebut menduduki posisi dalam Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), yang perlu diklarifikasi lebih lanjut mengenai proses pembentukan dan kewenangannya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana panitia menjalankan fungsi pengelolaan kegiatan secara mandiri dan bagaimana keterlibatan pihak keluarga ditempatkan dalam mekanisme revitalisasi.
Program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Karena itu, pelaksanaan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku, termasuk dalam aspek pengelolaan anggaran, pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan, dan pelaporan.
Jika terdapat pihak luar yang terlibat dalam pekerjaan, mekanisme dan bentuk keterlibatannya perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan program.
Artinya, memastikan pembangunan berjalan saja belum cukup. Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban anggarannya juga harus jelas.
Papan Informasi Terlipat, Transparansi Ikut Dipertanyakan
Sorotan lainnya muncul ketika awak media mendatangi lokasi TK Permata Hati. Di lokasi tersebut, papan informasi kegiatan yang semestinya dapat menjadi sarana keterbukaan informasi ditemukan dalam kondisi terlipat dan tidak terpasang sebagaimana mestinya.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan bantuan senilai Rp1,15 miliar tersebut.
Publik perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai nilai bantuan, pelaksana kegiatan, progres pembangunan, serta mekanisme pertanggungjawaban anggaran.
Meski kondisi papan informasi itu sendiri belum membuktikan adanya penyimpangan anggaran, keberadaannya tetap perlu diklarifikasi oleh pihak sekolah dan dinas terkait.
Disdikbud Perlu Memperjelas Langkah Pengawasan
Pernyataan Asri Dwijayanti bahwa dinas telah memberikan arahan agar kegiatan berjalan sesuai juknis menjadi bagian penting dalam penelusuran ini.
Namun, masih ada sejumlah hal yang perlu diperjelas: apakah dinas hanya meminta laporan progres atau juga memeriksa mekanisme pembentukan P2SP, keterlibatan keluarga, pengadaan material, dan kondisi papan informasi di lokasi?
Apabila pemeriksaan khusus belum dilakukan, dinas perlu mempertimbangkan penelusuran lebih lanjut sesuai kewenangannya agar persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi administratif mengenai progres pembangunan.
Sebab, bantuan revitalisasi bukan hanya ditujukan untuk menghasilkan bangunan fisik, tetapi juga harus dikelola sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini pertanyaan publik bukan sekadar apakah revitalisasi TK Permata Hati berjalan, melainkan apakah seluruh prosesnya benar-benar sesuai juknis dan transparan.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Asri Dwijayanti baru menjelaskan pemanggilan kepala sekolah untuk meminta informasi progres serta pemberian arahan terkait juknis. Belum ada keterangan yang memastikan apakah dugaan persoalan tata kelola tersebut telah diperiksa secara khusus.
Pihak sekolah dan pihak lain yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi agar seluruh informasi dapat diuji secara berimbang. (Tim)