Proyek Tanggul Penahan Banjir di Air Kering II Disorot, Penggunaan Material Batu Dipertanyakan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Halopaginews.com, KAUR – Pembangunan proyek pemasangan tanggul penahan banjir di kawasan Cancap, Desa Air Kering II, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaur.

Proyek yang di kerjakan CV. Jasa Kontraktor senilai Rp. <span;>1.177.936.043.50<span;>,- pekerjaan 120 hari kalender dengan dana fantastis ini menuai sorotan dari masyarakat.

Saat melakukan investigasi di lapangan, awak media menemui salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengungkapkan bahwa material batu kali untuk pengisian bronjong diduga diambil langsung dari lokasi proyek.

“Material batu untuk pengisian bronjong diambil dari lokasi pekerjaan itu sendiri, lalu kalua tidak beli angranny di kemanakan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Madslots Guide: How to Use Promo Codes and Free Spins Effectively

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait sumber material, mekanisme pengadaan, serta kewajiban pembayaran apabila terdapat pemanfaatan material alam. Termasuk, bagaimana ketentuan pajak atau retribusi atas pengambilan batu kali tersebut.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala Desa Air Kering II, Weka Satriani, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah mengurus izin kepada pemerintah desa untuk memanfaatkan batu kali di lokasi pembangunan.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah desa hanya memberikan izin pemanfaatan dan hingga saat ini belum menerima pembayaran dari pihak perusahaan.

“Kalau ingin mengetahui lebih jelas, silakan konfirmasi langsung kepada pimpinan perusahaan,” tegasnya.

Baca Juga :  Hadiri Rakor Persiapan Pleno Tingkat KPUD, Dandim Ajak Masyarakat Jaga Situasi Kondusif

Pernyataan tersebut semakin memperkuat pentingnya keterbukaan informasi mengenai pemanfaatan material, mekanisme perizinan, serta tanggung jawab pihak pelaksana proyek.

Masyarakat berharap dinas terkait, Inspektorat Kabupaten Kaur, dan aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, baik dari sisi administrasi, penggunaan material, maupun kualitas konstruksi.

Transparansi dan kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas. Sebab, proyek yang menggunakan uang rakyat wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan pengadaan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pimpinan perusahaan pelaksana dan instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi serta penjelasan lebih lanjut.

Tim Red

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca