Ombudsman RI Laksanakan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026 di Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-halopaginews.com- Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 3–4 November 2026, dengan menyasar sejumlah perangkat daerah dan unit pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Penilaian ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan setiap instansi pemerintah menjalankan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mencegah terjadinya praktik maladministrasi.

Dalam pelaksanaannya, terdapat empat lokus yang menjadi objek penilaian, yaitu Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta RSUD KH Ahmad Hanafiah.

Pada hari pertama, Selasa (3/11/2026), Tim Ombudsman RI melaksanakan peninjauan dan evaluasi di Dinas Sosial serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya, pada hari kedua, Rabu (4/11/2026), penilaian dilanjutkan di Dinas PUPR dan RSUD KH Ahmad Hanafiah.

Baca Juga :  Tekab 308 Polres Metro Ungkap Pelaku Curat Dengan 23 TKP

Dalam proses penilaian tersebut, Tim Ombudsman RI melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari kelengkapan dokumen pendukung, pemenuhan standar pelayanan, ketersediaan sarana dan prasarana, kompetensi petugas, hingga mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat.

Foto, Istimewa
Foto, Istimewa

Selain itu, kesiapan petugas pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Timur juga menjadi perhatian, terutama terkait kedisiplinan petugas, kehadiran sesuai jadwal, serta konsistensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan jam operasional yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui perangkat daerah terkait telah melakukan berbagai persiapan, termasuk koordinasi, pemenuhan dokumen administrasi, serta pendampingan terhadap seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran proses evaluasi sekaligus memberikan gambaran mengenai kondisi nyata penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.

Baca Juga :  Polsek Pasir Sakti Amankan Seorang Pelaku Curanmor

Melalui penilaian ini, diharapkan dapat diperoleh hasil evaluasi yang objektif dan komprehensif sebagai bahan perbaikan terhadap berbagai aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan. Tidak hanya sebagai bentuk pengawasan, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk terus melakukan pembenahan, meningkatkan inovasi, serta memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berkomitmen untuk terus mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Hasil penilaian Ombudsman RI Tahun 2026 diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Lampung Timur untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan masyarakat memperoleh hak pelayanan secara mudah, cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca