Final Warning, Jika Tidak Terpenuhi Izin Stasiun Radio HIT Dicabut Pemda!

| ๐•ฟ๐–Š๐–—๐–Ž๐–’๐–†๐–๐–†๐–˜๐–Ž๐– ๐•ต๐–†๐–‰๐–Ž ๐•ป๐–Š๐–’๐–‡๐–†๐–ˆ๐–† ๐•พ๐–Š๐–™๐–Ž๐–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui Edi Saputra Kepala Dinas PMPTSP Lampung Timur telah memerintahkan pengelola stasiun radio HIT Station Budaya atau HIT Radio Lampung Timur naungan PT. Alunan Way Jepara dan PT. Amanah Berkah Kencana.

Perintah Kadis, Pengelola stasiun radio memenuhi persyaratan izin selama 30 hari kerja. Namun sayang, persyaratan tidak dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan terhitung sejak Rabu, 22 April 2025 hingga Jum’at, 22 Mei 2026.

Darna Setiadi Ketua Tim Pengendalian berkoordinasi dengan Edi Saputra Kepala Dinas PMPTSP Lampung Timur. Tujuan memberi sangsi penghentian sementara penyelenggaraan stasiun radio tersebut.

“Sudah kami koordinasikan ke Pimpinan, untuk pemberian sanksi selanjutnya yaitu penghentian sementara”, tutur Darna Setiadi melalui WhatsApp kepada Sekretaris GMLIB Lampung Timur pada Jum’at, 22 Mei 2026 jam 07.17 WIB.

Penyelenggaraan stasiun radio HIT Station Budaya atau HIT Radio Lampung Timur diberi tenggang waktu selama 10 hari untuk memenuhi persyaratan izin.

“Dan Pelaku usaha diberi waktu 10 hari untuk melakukan pemenuhan ijin”, kata Tim Bagian Pengendalian Dinas PMPTSP Lamtim itu.

Apabila tidak memenuhi dalam kurun waktu selama 10 hari kerja, maka izin akan dicabut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.

“Kalau tidak bisa memenuhi setelah 10 hari, maka akan dicabut ijinnya oleh Pemerintah Daerah”, tegasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Edy Saputra Kepala Dinas PMPTSP Lamtim melayangkan surat peringatan kepada Pengelola Stasiun Radio terseb.

Perihal tersebut menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat lingkungan terdampak dan surat pengaduan dari Pengurus DPD GMLIB Lamtim.

Hasil investigasi, pembangunan menara stasiun radio HIT diduga berpindah-pindah di 5 lokasi, tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sejak tahun 2006.

“Kami dapat pengaduan dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan bahwa

berdirinya stasiun radio PT. Alunan Way Jepara yang mana kalau mendengar dalam sejarahnya ini sudah berpindah-pindah beberapa kali”, kata Edi Saputra kepada Wartawan diruang kerjanya pada Selasa, 28 April 2026 sekitar jam 10.30 WIB.

Hasil Tim Pengendalian melakukan kroscek pelanggaran pendirian menara stasiun radio telah tertuang dalam berita acara dengan kesimpulan “TIDAK MEMILIKI LEGALITAS” bertentangan dengan regulasi.

“Kemaren, tindaklanjut dari Pengaduan, tim kita turun ke lapangan, pertanggal 22 April 2026 hasil dari turun lapangan sudah kita simpulkan bahwa pelanggaran yang mereka lakukan sudah tertuang semua dalam berita acara tidak memiliki legalitas yang tidak sesuai dengan regulasi”, terang Kepala Dinas PMPTSP Lamtim tersebut.

Baca Juga :  Bantuan Bulog Diterima 1,178 Keluarga Penerima Manfaat se-Desa Pasar Sukadana

Pihaknya melayangkan surat peringatan (SP) pertama dan terakhir tertanggal, 22 April 2026 terhadap Pengelola stasiun radio pada Senin, 27 April 2026.

“Jadi, pertanggal 22 April 2026 kemaren (Senin, 27 April 2026) kita suratkan dengan peringatan pertama dan terakhir”, jelas Edy.

Pihaknya menunggu standar operasional prosedur (SOP) semoga kesabaran masyarakat dapat dicarikan solusinya.

“Kita menunggu SOP-nya, masyarakat juga sudah cukup bersabar mudah-mudahan ada solusinya”, imbuhnya

Untuk sementara waktu menunggu Pengelola menara stasiun radio agar memenuhi persyaratan izin paling lama 30 hari kerja sebagai tahapan penindakan terhadap stasiun radio.

“Kedepan, kita nunggu 30 hari dari tanggal 22 April 2026 sehingga kita dapat ke tahapan berikutnya untuk penindakan terhadap PT. Radio Alunan Way Jepara”, papar Kadis PMPTSP Lamtim.

Apabila persyaratan izin tidak terpenuhi maka dilakukan penyegelan yang akan ditindaklanjuti oleh Penegak Perda Satuan Pol-PP Lampung Timur.

“Ya kita segel, kita segel nanti kita ajukan nota dinas ke Bupati supaya bisa ditindaklanjuti oleh penegak Perda dalam hal ini Pol-PP”, tegas Kadis PMPTSP Lamtim.

Kadis PMPTSP melayangkan surat peringatan pertama dan terakhir, tujuan memberi kesempatan kepada Pengelola agar memenuhi persyaratan izin paling lambat 30 hari kerja.

Padahal peringatan telah berlangsung selama 8 tahun disampaikan melalui Lembaga OSS naungan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri, Gubernur dan Bupati terhitung sejak Januari 2019.

Perintah dimaksud sebagaimana tertuang dalam lampiran nomor induk berusaha (NIB) 1408230113911 agar memenuhi persyaratan izin melalui oss.go.id paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi/ produksi.

Meskipun peringatan telah disampaikan disaat usaha mikro mulai berjalan pada Januari 2019 namun tidak dipatuhi oleh Pengelola menara bahkan berpindah-pindah di 5 lokasi sehingga terkesan berlarut-larut.

Berdasarkan hasil investigasi, stasiun radio HIT Station Budaya atau HIT Radio Lampung Timur naungan PT. Alunan Way Jepara dan PT. Amanah Berkah Kencana diperkirakan berdiri pada sekitar tahun 2006.

Keberadaannya berpindah-pindah hingga 5 lokasi dengan cara sewa rumah masing-masing selama 5 tahun, seperti di Kecamatan Way Jepara 2006-2010, Desa Pasar Sukadana 2011-2015, Desa Sukadana Ilir 2016-2020, Desa Purwosari atau Desa Sukadana Nuban 2021-2025 dan Desa Muara Jaya 2026-2031.

Baca Juga :  Semarak Memeriahkan Bhayangkara ke-79, Polres Kota Metro Gelar Fun Run 2025

Namun sebagian masyarakat lingkungan terdampak khususnya masyarakat Desa Muara Jaya keberatan dan tidak memberikan izin atas pembangunan menara stasiun radio tersebut.

Diketahui, stasiun radio hanya mengantongi izin penyelenggaraan (penyiaran) dari Kementerian Komdigi sesuai Bukti Pelunasan Pembayaran BHP Frekuensi Radio tertanggal 26 Januari 2026 โ€“ 29 November 2026.

Dalam lampiran Perizinan Berusaha dengan status belum terbit, Pengelola diperintah lakukan pemenuhan persyaratan izin melalui oss.go.id.

Pemenuhan persyaratan paling lambat 90 hari kerja, sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi/produksi, sedangkan usaha mikro berjalan sejak Januari 2019 tapi belum dipenuhi hingga kini.

Pengelola stasiun radio tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti IMB dan tidak bayar retribusi daerah dan pajak daerah sebagai pendapatan asli daerah Kabupaten Lampung Timur.

Konstruksi menara stasiun radio di Kabupaten Lampung Timur dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal 1 Angka 14, 15, dan 16 (Definisi Objek Pajak): Menetapkan bahwa bumi dan bangunan (termasuk konstruksi teknik seperti menara yang ditanam secara tetap) yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan adalah objek PBB-P2.

Pasal 5 (Dasar Pengenaan Pajak): Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP untuk menara stasiun radio dihitung berdasarkan klasifikasi serta nilai jual rata-rata objek pajak per meter persegi yang ditetapkan oleh Bupati.

Pasal 6 (Tarif PBB-P2): Menetapkan tarif pajak PBB-P2 berdasarkan nilai NJOP Objek Pajak.

Pasal 7 (Cara Perhitungan): Besaran pokok PBB-P2 terutang dihitung menggunakan rumus matematik, yakni mengalikan Dasar Pengenaan (NJOP) dengan Tarif Pajak

Pasal 8 (Saat Terutang): Tahun pajak PBB-P2 adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Saat terutang ditetapkan berdasarkan keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.

Kesimpulannya, pembangunan menara stasiun radio HIT tidak diizinkan masyarakat lingkungan terdampak, tidak memiliki IMB/ PBG, tidak bayar pajak daerah dan retribusi daerah sejak berdiri tahun 2006 dan hanya mengantongi izin penyelenggaraan dari Komdigi. (Ropian Kunang/ Teamwork).

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum