Klik Gambar

Jakarta-Halopaginews.com- Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, angkat bicara menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus.
Makali menilai, keputusan tersebut tidak hanya soal internal organisasi, tetapi menyangkut ruang kebebasan berpendapat dan prinsip kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers dalam penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).
“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Soroti Klaim HPN Sebagai Program Strategis PWI
Makali menyoroti konsideran dalam SK Dewan Kehormatan PWI yang merujuk Peraturan Organisasi PWI Nomor http://113.PLP/PP-PWI/X/2026. Dalam keputusan itu, HPN disebut sebagai program strategis organisasi PWI, sementara usulan Firdaus agar penyelenggaraannya dibuka bergilir bagi konstituen Dewan Pers lain dinilai sebagai upaya pengambilalihan kewenangan.
“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan. HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia,” tegasnya.
Menurut Makali, HPN harus ditempatkan sebagai agenda bersama masyarakat pers, bukan monopoli satu organisasi.
Pertanyakan Dasar Sanksi
Makali juga mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan Firdaus yang disampaikan dalam kapasitas resmi sebagai Ketua Umum SMSI Pusat, bukan sebagai anggota PWI semata.
Ia menjelaskan, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026 sebagai aspirasi kelembagaan SMSI.
“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain,” ujarnya.
Makali merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang HPN yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN, sementara mekanisme penunjukan penanggung jawab penyelenggaraannya seharusnya dibahas terbuka melalui Dewan Pers.
Evaluasi HPN 2026 di Banten
Makali turut menyinggung sejumlah catatan dari penyelenggaraan HPN 2026 di Banten yang perlu dievaluasi, mulai dari keterwakilan delegasi, distribusi akomodasi, transparansi anggaran dan Sisa Hasil Usaha (SHU), hingga ruang partisipasi di panggung utama saat dihadiri Presiden.
Ia mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang disebut berkurang drastis dari 171 orang menjadi 48 orang pada puncak HPN 2026.
“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” kata Makali.
Dorong Dewan Pers Fasilitasi Dialog
SMSI, lanjut Makali, tengah mengkaji langkah strategis dan mendorong Dewan Pers untuk memfasilitasi dialog antarkonstituen guna merumuskan tata kelola HPN yang transparan, adil, dan disepakati bersama.
Ia menawarkan dua opsi: pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan dan proporsional.
“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.
“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia,” pungkas Makali. (Rilis-SMSI)