Ilegal, Bangunan Tower Radio PT. Alunan Way Jepara Tidak Memiliki PBG Hingga SLF?

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Kroscek dilakukan oleh Darna Setiadi diperintah oleh Edi Saputra Kepala Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Lampung atas bangunan Tower Stasiun Pemancar Radio PT. Alunan Way Jepara di Jl. Lintas Pantai Timur Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana.

Perihal tersebut menindaklanjuti surat pengaduan dari Pengurus DPD GMLIB Lamtim menyikapi aspirasi dari sejumlah masyarakat warga lingkungan terdampak yang menolak pembangunan Tower Stasiun Pemancar Radio PT. Alunan Way Jepara khususnya warga RT./RW.: 017/008 Desa Muara Jaya.

Dihadapan Darna Setiadi dan tim, Dicky yang mengaku sebagai Penyiar tidak dapat menunjukkan legalitas yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas PMPTSP Lamtim.

Sementara didalam lampiran nomor induk berusaha (NIB) status belum terbit dan lakukan pemenuhan persyaratan melalui oss.go.id serta keterangan lakukan pemenuhan persyaratan izin melalui oss.go.id paling lambat 90 hari kerja sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi/ produksi.

Dianjurkan, Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dan/ atau kewajiban sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Kementerian/ Lembaga (K/L). Verifikasi pemenuhan persyaratan Pelaku Usaha dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah terkait.

“Walaupun usahanya mikro tapi tingkat resikonya tinggi, mungkin karena towernya tinggi, resikonya petir, harus punya izin, ini belum kami kroscek dan belum konfirmasi ke Dinas Kominfo, dia izin apa”, terang Darna Setiadi kemarin diruang tamu Stasiun Radio PT. Alunan Way Jepara pada Rabu, 22 April 2026 sekitar jam 13.00 WIB.

“Apakah izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah atau Kementrian. Cuman keterangan disini itu belum terbit izinnya (dari) dikatakan di oss-nya, jadi lakukan pemenuhan persyaratan melalui oss.go.id”, jelasnya.

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim Hadiri Coffe Morning Dalam Rangka Ops Mantab Brata Krakatau Polres Lamtim

“Kemungkinan besar nanti kami akan kirim surat peringatan ke pihak PT ini untuk mengkroscek sekaligus memvalidasi izin, agar di oss-nya ini kalaupun masih mau berlanjut harusnya keterangan disini terbit”, tegasnya.

Dicky hanya dapat memperlihatkan bukti pelunasan pembayaran BHP Frekuensi Radio dan atau izin penyelenggaraan dan atau izin komersial /operasional mulai 30 November 2023 berakhir 29 November 2028.

“Kalau kita sendiri nggak bisa ngasih komentar, masalahnya inikan dari Ceo-nya”, kata Diki Penyiar Radio PT. Alunan Way Jepara.

Perlu diketahui, PT. Alunan Way Jepara bergerak dibidang penyiaran sedangkan PT. Amanah Berkah Kencana bergerak dibidang penjualan produk obat herbal terhitung sejak November 2020.

Kedua perusahaan tersebut telah 4 kali berpindah-pindah namun tetap dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur, awalnya di Jl. Kolonel Arifin RI Desa Pasar Sukadana pindah di Jl. KH. Ahmad Hanafiah Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana.

Selanjutnya pindah ke Jl. Raya Desa Purwosari Kecamatan Batanghari Nuban dan kali ini beralamat di Jl. Lintas Pantai Timur Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana dengan cara sewa rumah Rp.30,5 juta selama 5 tahun.

Sementara Dicky hanya mengetahui keberadaan Tower hanya 3 kali berpindah-pindah tempat yaitu di Jl. Raya Lintas Pantai Timur Desa Sukadana Ilir, Desa Purwosari dan Desa Muara Jaya. Sedangkan saat pertama berdiri di Jl. Kolonel Arifin RI Desa Pasar Sukadana pihaknya tidak mengetahui.

Baca Juga :  Tambang Pasir di Desa Sukadamai Diduga Ilegal

“Kalau sepengetahuan Saya, pindah 2 kali, pertama dibelakang Masjid Fatoni Desa Sukadana Ilir, dari situ pindah ke Purwosari, abis dari situ baru pindah kesini”, kelitnya.

“(Beroperasi di Jl. Kolonel Arifin RI Desa Pasar Sukadana) Saya nggak tau, itu saya nggak bisa komentar diluar sepengetahuan saya, saya belum masuk kesini”, dalihnya.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Pasal 78 Ayat (1)
Jenis layanan pemberian izin yang merupakan pokok objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c meliputi: a. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Pasal 79 Ayat (3)
Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung tersebut diberikan untuk permohonan persetujuan:
a. pembangunan baru.
b. bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan atau SLF.

Pasal 95
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Pasal 181 ayat (1)
Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

(ROPIAN KUNANG/TIM)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum