Kurang dari 8 Jam, Pelaku Curanmor Ditangkap

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

TULANG BAWANG, Halopaginews.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap SU als GO (32), yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP. Zainul Fachry, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Selasa (02/04/19), sekitar pukul 11.00 WIB, di Kampung Penawar Jaya.

“SU als GO yang berprofesi tani ini, merupakan warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang,” ucap Zainul. Rabu (03/04/19).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Sri Wahyuni (48), yang berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Kampung Agung Jaya. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 187 / IV / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 2 April 2019, kerugian sepeda motor honda beat warna merah, BE 3970 SX.

Baca Juga :  2 Anggota Kodim 0426/TB Dilepas Tugas Penebalan Teritorial

Adapun kronologi aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi pada hari Selasa (02/04/19), sekitar pukul 04.00 WIB, di halaman rumah korban. Yang mana saat itu di rumah korban sedang berlangsung acara hajatan, korban baru menyadari sepeda motor miliknya telah hilang sekitar pukul 07.00 WIB. Lalu korban bersama warga berusaha mencari namun belum berhasil, sehingga korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.

Kemudian berbekal laporan dari korban tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP.

Baca Juga :  Jama'ah Haji Kloter 61 Tiba di Tulangbawang

“Berkat kegigihan petugas di lapangan, hanya dalam waktu 7 jam akhirnya pelaku berikut Barang Bukti (BB) berhasil diungkap,” tukasnya.

Hasilnya dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita BB berupa sepeda motor honda beat warna merah, BE 3970 SX yang disembunyikan di dalam kamar mandi rumah pelaku berikut kasur busa warna merah yang digunakan oleh pelaku untuk menutupi BB sepeda motor tersebut.

Kini pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews