Pelaku Pembunuhan di Rawajitu Akhirnya Ditangkap

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang, Halopaginews.com – Seorang suami tega menghilangkan nyawa sang istri secara sadis. Susiyana (37), profesi Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Teladas Udik, menjadi korban pembunuhan sadis oleh suaminya sendiri yang bernama Agus (39), warga Teladas Udik, Dusun Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, berprofesi sebagai wiraswasta

Dijelaskan Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu. Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Rabu (8/5), sekitar pukul 20.00 WIB, didalam kamar rumah mereka, bertempat di Infra, Kampung Bumi Dipasena Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Timur.

“Dalam waktu 4,5 jam, yaitu hari Kamis (9/5), sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari Polsek dan Satpolairud Polres setelah sempat melarikan diri yang hanya berjarak 30 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tutur Kapolsek.

Lebih jauh Kapolsek menerangkan, kronologi kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya tersebut, pertama kali diketahui oleh saksi Eka Ratnasari (27), berprofesi IRT, yang merupakan tetangga sebelah rumah. Waktu itu saksi mendengar suara ribut antara pelaku dengan korban yang berasal dari dalam rumah dan tidak lama kemudian saksi mendengar jeritan korban meminta tolong.

Baca Juga :  Kota Menggala Dipercantik Oleh Ornament Jalan

Lalu saksi Eka Ratnasari lalu memberitahu bapaknya Ahmad Zaini dan mereka masuk ke dalam rumah pelaku untuk mengetahui peristiwa apa sebenarnya yang terjadi. Setelah masuk ke dalam kamar, disana mendapati ceceran darah dan terlihat korban Susiyana dalam keadaan terluka akibat tusukan benda tajam.

Setelah itu, para saksi langsung keluar dari rumah untuk meminta pertolongan dan datanglah saksi Susanto (29), berpofesi wiraswasta, yang merupakan adik kandung korban, warga Infra, Kampung Bumi Dipasena Jaya. Saksi Susanto langsung masuk ke dalam kamar dan berusaha menyelamatkan korban dari tikaman berulang-ulang pada tubuh korban yang dilakukan oleh pelaku.

“Pelaku kemudian melarikan diri sambil menyandera KA (4), yang merupakan anak kandungnya dengan cara mengalungkan sebilah pisau ke leher anaknya tersebut,” terangnya.

Korban kemudian langsung dibawa oleh para saksi menuju ke Puskesdes yang berada di Kampung Bumi Dipasena Jaya untuk dilakukan pertolongan pertama, namun malang ternyata nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan korban dinyatakan Meninggal Dunia MD) oleh petugas medis.

Baca Juga :  Pemkab Tuba Membuka Secara Resmi Pelatihan Jurnalistik yang Digelar PWI Tuba

Petugas kami bersama Satpolairud Polres Tulang Bawang yang mendapatkan informasi tentang kejadian pembunuhan tersebut, langsung berangkat menuju ke TKP. Setelah sampai di TKP, langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri sambil menyandera anak kandungnya dan dilakukan upaya persuasif hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan anaknya berhasil diselamatkan.

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan Barang Bukti (BB) pisau gagang kayu warna hitam yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh korban, pisau gagang kayu warna coklat yang digunakan oleh pelaku untuk menyandera anak kandungnya, dua buah balok kayu yang terdapat bercak darah, kasur yang terdapat bercak darah dan pakaian yang dikenakan oleh korban.

Kini pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews