Satres Narkoba Polres Rohil Bekuk Bandar Narkoba di Balam

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

RIAU (Rokan Hilir), Halopaginews.com – Gerak cepat Satres Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil menangkap tersangka yang merupakan bandar sekaligus pengedar Narkoba di Balam.

Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi. (Foto: dok).

Tersangka Bandar narkoba tersebut diketahui berinisial FE (31), beragama Kristen Protestan, yang beralamat dijalan lintas Riau-Sumut KM 22 Balam, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Dijelaskan Kasat Narkoba AKP. Herman Pelani, mewakili Kapolres Rokan Hilir AKBP. Sigit Adiwuryanto membenarkan, penangkapan terhadap tersangka FE terjadi pada hari. Senin (20/5/19), sekitar pukul 05.00 WIB. Saat tersangka berada disebuah Caffe, yang beralamat dijalan Lintas Riau-Sumut KM 22 Balam, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga :  Sudah 18 kali beraksi melakukan Curanmor, Pelaku berhasil di Ringkus di Serdang Kemayoran

“Tersangka ditangkap pada sebuah Caffe dijalan Lintas Riau-Sumut KM 22 Balam, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir,” ujarnya. Senin (20/5).

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara yang dilakukan oleh Anggota Opsnal Sat Narkoba. Sebelumnya, Polres Rohil telah menangkap seorang pria berinisial SR alias A, dan dari keterangan SR, bahwa yang menyuruh untuk mengantar narkotika jenis Sabu adalah tersangka FE.

Ditambahkan Kasat Reskrim, lalu anggota melakukan pengejaran dan penggerebekan di Caffe tersebut, saat dilakukan penggerebekan ditemukanlah FE sedang berada didalam kamar, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Kapolsek Bangko Pusako: Pemilu 2019 Aman dan Damai

“Dari hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 7 paket besar berbagai ukuran, yang berisi butiran Kristal putih, yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 unit Handphone (HP) merk SAMSUNG warna putih, 1 unit Handphone merk OPPO warna hitam, 5 buah Tissu, dan 1 buah mancis berbentuk pistol.” jelasnya.

Kini tersangka berikut Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas langsung dibawa ke Polres Rohil, serta dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 UU tentang narkotika no 35 tahun 2009, untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.(Rls/Taufik)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews