Residivis Berulah Lagi, Ditangkap Lagi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang Barat, Halopaginews.com – Polsek Lambu Kibang berhasil menangkap AS (22), yang merupakan salah satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Dijelaskan Kapolsek Lambu Kibang Iptu. Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Senin (10/06/2019), sekitar pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“AS yang berprofesi sebagai buruh ini, merupakan warga Tiyuh/Kampung Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat,” ujar Kapolsek. Selasa (11/6/2019).

 

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas Polsek Lambu Kibang.

Adapun penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Dhoni (19), berprofesi tani, warga Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 60 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Kibang, tanggal 06 Juni 2019. Kerugian uang tunai sebanyak Rp. 100 Ribu.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku AS bersama dengan rekan berinisial H yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terjadi pada hari Kamis (06/06/2019), sekitar pukul 17.00 WIB, di jalan Poros Tiyuh Kibang Budi Jaya. Yang mana saat itu korban bersama saksi Mustakim (16), berstatus pengangguran, sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna biru, lalu berpapasan dengan para pelaku.

Baca Juga :  Dua Kali Pelaku Curanmor ini Kabur dari Lapas

Disebabkan mata korban terkena debu, akhirnya korban berhenti di pinggir jalan. Para pelaku lalu mendatangi korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah kombinasi hitam dan meminta uang rokok kepada korban sebesar Rp. 50 Ribu sambil menodongkan sebilah senjata tajam (sajam) kepada korban.

“Kalau tidak mau memberikan uang, para pelaku akan mengambil sepeda motor milik korban. Karena ketakutan, korban mengambil uang sebesar Rp. 20 Ribu dari dalam dompetnya dan memberikan uang tersebut kepada pelaku, pelaku tidak mau dan langsung mengambil uang sebesar Rp. 100 Ribu di dalam dompet korban lalu menyuruh para korban untuk segera pergi,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp. 100 Ribu dan luka dipergelangan tangan sebelah kanan serta luka dibagian dada akibat sajam yang ditodongkan oleh para pelaku. Lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Lambu Kibang.

Baca Juga :  Ansor, Banser dan Polsek Tumijajar Bagikan Masker

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas kami dilapangan, akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap berikut Barang Bukti (BB) sebilah sajam panjang sekira 25 cm, warna putih perak bergagang kayu warna coklat tua dan bersarung kalep warna coklat muda.

Untuk diketahui, pelaku AS ini merupakan residivis kasus curas pada tahun 2015 dan telah menjalani hukuman selama 6 bulan, karena pada saat melakukan aksi kejahatan di waktu itu, pelaku masih anak dibawah umur.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(Rls/aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews