Terungkap Sudah, Kisah Tragis Sesosok Bayi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang, Halopaginews.com – Misteri penemuan sesosok mayat bayi terapung didalam sumur, yang berjenis kelamin laki-laki, yang sempat menghebohkan masyarakat Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang beberapa hari lalu akhirnya tersangka yang merupakan ibu kandungnya sendiri terungkap.

Dijelaskan Kapolsek Banjar Agung Kompol. Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap personel Polsek bersama Tekab 308 Polres saat tersangka sedang bekerja di Toko Aneka Jaya Motor, sekitar pukul 11.30 WIB, di Kampung setempat. Senin (17/06/19).

“Identitas pelaku yaitu berinisial TS (21), berprofesi sebagai karyawan swasta, warga Jalan III Lingai, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Rahmin. Selasa (18/06/2019).

Baca Juga :  Kampung Mulyodadi Dapat Bantuan Bupati Winarti

Adapun keberhasilan petugas kami untuk mengungkap perkara tersebut, merupakan hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta dari kegigihan anggota dilapangan. Sehingga tidak butuh waktu yang lama untuk menangkap pelakunya.

Lanjut Kapolsek, menurut keterangan dari pelaku kepada petugas, pelaku melahirkan bayi tersebut didalam toilet, yang berada tidak jauh dari tempat kerjanya, dirinya mengaku bahwa proses persalinannya dilakukan dengan cara melahirkan sendiri als tanpa bantuan medis, yang terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Jum’at (14/06/19).

“Setelah bayi ini lahir, pelaku melihat situasi disekitar TKP melahirkan, setelah merasa aman, pelaku langsung membawa bayi tersebut dan memasukkannya ke dalam sumur yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari tempat bekerja,” jelasnya.

Baca Juga :  Buka Kegiatan MPLS Siswa-siswi didik baru, Kepsek SDN 01 Gunung sakti : Jangan Menyerah Mengejar Impian Berkarakter Profil Pelajar Pancasila

Setelah pelaku ditangkap, langsung dibawa ke Mapolsek Banjar Agung untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan merasa sangat menyesal.

Karena kondisi pelaku sempat drop, pelaku saat ini masih dilakukan perawatan di Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda, sampai dengan kondisinya membaik dan tetap dijaga secara ketat oleh petugas kami.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4 Miliar.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews