Curi Kabel Perusahaan, Pegawai Telkom Harus Berurusan Dengan Polres Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Beberapa pegawai perusahaan komunikasi Telkom, tidak dapat berkutik, saat dibawa ke Mapolsek Batanghari Lampung Timur, karena diduga melakukan aktifitas pencurian kabel jaringan, milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson, pada Selasa (19/12), mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah GL (28), IM (30), PY (21), TY (27) warga Kabupaten Lampung Timur, dan CW (31), CG (29) serta MZ (31) warga Kota Metro.

Para tersangka yang merupakan pegawai Telkom, pada Senin (18/2) malam, diduga melakukan aksi pencurian kabel jaringan yang ditanam didalam tanah, dikawasan Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Tangkap Pemuda Asal Kecamatan Labuhan Maringgai

Aksi kejahatan diduga dilakukan para tersangka dengan cara menggali tanah, kemudian memotong kabel Telkom, menggunakan cangkul dan ganco, selanjutnya mengikat dengan seling, dan kemudian menariknya menggunakan bantuan Armada Truk Fuso.

“Awalnya Kanit Reskrim Polsek Batanghari, yang melintas di sekitar TKP, mencurigai aktifitas yang dilakukan oleh para tersangka, kemudian saat dilakukan proses pemeriksaan bersama Petugas Polsek Batanghari, ternyata para tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah, terkait aktifitas yang dilakukannya, sehingga para tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Batanghari,” terangnya.

Baca Juga :  Respon Cepat Polres Lampung Timur, Tangani Peristiwa Penembakan Warga Di Marga Tiga

Akibat peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, PT Telkom mengalami kerugian mencapai 36 juta rupiah.

Saat ini para tersangka dan barang bukti berupa 1 unit truk fuso, cangkul, ganco, seling baja, dan lampu ring LED, telah diamankan di Mapolsek Batanghari.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum