Camat Trimurjo Kecam Warga Soal Pabrik Beras

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Tengah, Halopaginews.com – Camat Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah kecam warga jika tak mengizinkan Pabrik Beras yang beroperasi di Kecamatan setempat. Senin (24/06/19).

Hal tersebut dikatakan Camat Trimurjo Wanda Rusli, saat ditemui dikantornya. Senin (24/6), terkait polemik pembangunan Gudang dan Pabrik Beras yang langsung berdampingan dengan rumah warga di Desa Tempuran 12B, Kecamatan Trimurjo, dikatakannya, sebab warga tidak boleh menghalangi alias tak memberi izin lingkungan, dengan alasan menuai kebisingan dan menyebabkan debu hingga nantinya dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

Ditegaskan Camat pada awak media, “jika sudah diketahui warga semua, dan saya tau identitasnya itu tak setuju, maka akan saya usir, sebab pembangunan yang memang belum berizin itu dan saya baru mengetahuinya setelah dua bulan berjalan, padahal Pabrik Beras itu untuk kepentingan masyarakat,” ujar Wanda Rusli seolah tak menghiraukan keluhan warganya.

Baca Juga :  Brimob Danyon B Pelopor Latihan CQB di Kampung Komering Putih

Seperti sebelumnya yang disampaikan oleh Kasi Trantib, Kecamatan setempat Hermono menegaskan, setelah melakukan pengecekan terhadap Fisik Gudang dan Pabrik yang dikeluhkan warga beberapa hari kemarin pada wartawan menyampaikan, usai menemui salah satu Pamong Desa yang menyatakan, bahwa bangunan kokoh itu sama sekali belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Karena tak ada laporan kepihak Camat sejak dua bulan lalu, dan tinggal operasional saja pabrik yang sudah dilengkapi dengan mesin padi tersebut, saya akan menindaklanjuti hal ini pada Dinas terkait untuk melaporkan.” tegasnya.

Ditambahkan juga oleh Camat Trimurjo, dari hasil pertemuannya dengan beberapa oknum yang diduga melakukan pembangunan bodong itu, bahwasanya adalah milik kelompok tani yang sangat khawatir sekali jika tidak mendapat bantuan dari Dinas Ketahanan Pangan, sehingga dengan alasan iuran kelompok cepat untuk membangun Pabrik dan Gudang yang di tafsir senilai hampir Rp500 juta, karena dilengkapi dengan mesin pabrik serba baru didalamnya.

Baca Juga :  Dandim 0411/KM, Hadiri Syukuran TMMD Ke-113 Kodim 0411/KM TA 2022 di Balai Kampung Restu Buana

Meskipun sebelumnya Camat mengatakan dirinya tidak tahu jika ada pabrik yang tak mendapat respon oleh warga sekitarnya itu, sehingga tak memberikan izin lingkungan, namun selang beberapa hari Wanda Rusli justru bertolak belakang dan sama sekali tak berpihak pada warga terdekat dengan pabrik yang notabene akan memanggung dampak secara langsung dikemudian hari. (Rls/Tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews