Pemkab Tuba Rakor dengan Tim Korsupgah KPK

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang, halopaginews.com – Rapat koordinasikan (rakor) dan supervisi rencana aksi Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi pada Pemerintah Kabupaten Tulangbawang digelar, bertempat di Rupatama Lantai II Kantor Bupati. Kamis (04/07/2019).

Dalam acara tersebut, diikuti oleh peserta seluruh OPD dengan Kasubbag bipran serta para Ka OPD Kabupaten Mesuji dibawah pimpinan sekretaris Daerah (sekda) Mesuji Indra Kesuma Wijaya.

Winarti mengatakan pada sambutannya, bahwa dirinya sangat bersyukur atas terselenggaranya acara ini, bisa bekerja langsung dalam supervisi Tim Korsupgah KPK. Sebab, dalam berbuat baik belum semua menyukainya, kita butuh bantuan untuk terus berdiri tengak mengemban amanah dalam melayani warga.

“Sejak awal kami berusaha untuk memperbaiki sistem pelayanan untuk rakyat, salah satunya dengan berdiri dan telah soft openingnya Mall Pelayanan Publik (MPP), kami berusaha setransparan mungkin pelayanan untuk pelayanan masyarakat, juga pelaksanaannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kominfo Tuba Buka Pelatihan Pengelolaan Website OPD

“Pada seluruh Pegawai yang hadir, dengarkan, jangan diskusi sendiri, manfaatkan kesempatan untuk bertanya hal-hal detail tentang korupsi, manfaatkan kesempatan besar ini,” tambah Winarti berpesan.

Sebelumnya, dengan bangga Bupati Tulangbawang Winarti menerima Tim Kasatgas Korwil 3 Korsupgah KPK Dian Patria, Koordinator Korsupgah Wil. Lampung Uding J, Anggota Korwil3 Korsupgah Nindyah S, Anggota Korwil3 Korsupgah Rikhi S.

“Sistem harus bagus, lalu praktek pelaksanaannya harus sama, jangan sistem bagus, pelaksanaannya masih, ada uang ketok palu ada uang fee proyek, ini semua harus singkron,” terang Korsupgah KPK Dian Patria.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pemuda Bawa Sajam

“Selalu berkoordinasi dengan kami, apa kendala pelaksanaan program dan hambatan, kami siap menjembatani apa kendala Pemda dengan pihak lain,” lanjut Dian Patria.

Selain itu, Tim Korsupgah KPK bertugas membantu Pemda dalam hal mulai dari perencanaan program pelaksanaan dan hal-hal yang menyertainya, karena korupsi saat ini dalam uu no 31 Th 1999 ko uu no. 20 Th 2001 terdapat 30 jenis korupsi yang terklarifikasi dalam 7 kelompok, yaitu suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang serta konflik kepentingan dalam pengadaan.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews