Tekab 308 Restuba Bekuk Pelaku Curas

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Tekab 308 Polres Tulangbawang tengah berhasil mengungkap salah satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pelajar.

Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim AKP. Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa aksi curas yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada hari Jumat (29/11/2019), sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Kampung Kahuripan, Kecamatan Banjar Baru.

“Korban berinisial AM (17), berstatus pelajar, warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Beat warna merah, BE 3492 ST dan Handphone (HP) Xiaomi Play warna biru, yang semua ditaksir sekitar Rp11 Juta,” terang Sandy. Kamis (09/01/2020).

Baca Juga :  Good Job, Satresnarkoba Ungkap 113 Kasus di Tahun 2019

Mulanya, aksi kejahatan yang menimpa korban ini terjadi saat korban akan menjemput adiknya ke sekolahan dengan menggunakan sepeda motor, saat melewati jalan kampung yang berjarak sekira 1 Km dari rumahnya, tiba-tiba korban ditendang oleh salah satu pelaku yang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor juga, sehingga korban terjatuh ke parit.

Kemudian saat korban terjatuh, para pelaku langsung mengambil paksa sepeda motor dan HP milik korban, lalu para pelaku kabur dan meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut, Agus Hariyanto (39), berprofesi sebagai wiraswasta yang merupakan bapak kandung korban melaporkan peristiwa yang dialami oleh putrinya ke Mapolsek Banjar Agung.

Selanjutnya berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petuga di lapangan, pada hari Kamis (09/01/2020), sekitar pukul 01.00 WIB, salah satu pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Baca Juga :  Kaget!!! Lagi Mancing Melihat Mayat Anonim

“Pelaku tersebut berinisial WY (15), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, sedangkan rekan pelaku berinisial S saat ini masuk DPO dan dari tangan pelaku berhasil disita BB HP milik korban,” ujarnya.

Kini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews