Diduga Sarat KKN, Ketua AJOI Tuba Angkat Bicara

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang, halopaginews.com – Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018 dan 2019 Kampung Rejo Sari, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang dinilai menyalahi aturan.

Pasalnya, Dana Desa yang semestinya dijadikan untuk membangun Kampung dengan baik, namun malah dijadikan sebagai ajang memperkaya diri sendiri yang disinyalir dalam pelaksanaanya terkesan asal-asalan oleh oknum Kepala Kampung (kakam) berinisial NA.

Hal tersebut, menjadi sorotan Ketua DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Tulangbawang Yendi Yusman mengatakan, bahwa didalam pelaksanaan pembangunan tidak boleh menyalahi aturan, ataupun tidak sesuai spek.

“Hasil pantauan tim investigasi anggota AJOI dilapangan, Desa Rejo Sari Kecamatan Penawartama yang menurut kami dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desanya terkesan asal jadi, dan kami akan menindaklanjuti ke Dinas terkait atas hal itu.” ujar Yendi. Jum’at (05/07/19).

Lebih jauh Yendi menjelaskan, terjadi 4 (empat) hasil pekerjaan di Kampung Rejo Sari, Kecamatan Penawartama yang diduga telah di Mark Up. Diantaranya,
1. Pembuatan badan jalan baru yang terletak di RK 01, RT 01
2.Gelar Onderlagh 700 meter, Sampai 800 meter, tapi hanya di tebar dengan batu sabes, itu pun tidak di wales.
3.Penyuplay Batu Sabes adalah Bapak Kandung dari Kakam setempat.
4.Dana GSMK di tahun 2017 Rp65 juta tersisa di akhir tahun, sebesar Rp55 juta diduga tidak di realisasikan alias di Fiktifkan yang diduga tidak ada fisik bangunannya.

Baca Juga :  Winarti Ikut Mou Peningkatan Sektor Pajak di 15 Kabupaten

“Menurut hasil investigasi anggota AJOI ada 4 point yang di temukan dilapangan yang sarat bermasalah dalam pelaksanaanya, mulai dari pembuatan badan jalan hingga sisa anggaran GSMK tahun 2017 lalu.” terangnya.

Padahal, bagi pemegang suatu jabatan, dalam hal ini Kepala Kampung, Jelas Peraturan Melarang untuk menyalahgunakan kewenangan. Sebab, sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi. “Setiap orang yang dengan sengaja bertujuan untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dapat dipidana dengan kurungan penjara selama seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.”

Ditambahkan Yendi, bagi pihak Penegak Hukum terkait atau yang berwenang, selaku Ketua DPC AJOI Tulangbawang Berharap agar lebih Responsif dalam penanganan laporan Dari Alokasi Dana Desa (ADD), dan jangan asal terima berkas laporan, akan tetapi perlu dilakukan pengkajian atau melakukan pengecekan langsung dalam pelaksanaanya.

Baca Juga :  Nyawa Selamet Berakhir di Pohon Karet

“Harapan saya kepada pihak-pihak terkait, agar dalam pelaksaan Pengelolaan Dana Desa untuk tidak hanya terima sekedar laporan saja, akan tetapi dapat ditinjau langsung penggunaannya, sejatinya jika seperti itu baru bisa dilihat, apakah pelaksanaan dan hasil pembangunannya sudah memenuhi syarat atau belum.” tutup Ketua Ajoi Tuba. (Tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews