Warga Masih Keluhkan Dampak Pembakaran Tebu

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Dampak pembakaran tebu yang dilakukan oleh PT. Sweet Indo Lampung (SIL), membuat  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Tulangbawang tergugah hatinya untuk memperjuangkan keluhan masyarakat selama ini akibat debu yang memasuki pemukiman warga.

Tentunya, hal itu menjadi momok menakutkan bagi masyaralat sekitar PT, apalagi memasuki bulan Juni sampai Desember, tiap hari warga harus menghirup udara buruk, hasil dari pembakaran tebu oleh PT tersebut.

Diketahui, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), juga pernah menyurati PT. SIL agar memberikan kompensasi kepada masyarakat Kampung yang terkena dampak debu pembakaran tebu dari PT. SIL tersebut. Sebab, selain membahayakan kesehatan, juga dapat berdampak buruk pada kesehatan lainnya, terlebih perabotan rumah tangga yang hampir setiap hari terkena debu pembakaran menjadi kotor, air sumur yang tercampur debu dapat menjadi kotor, pastinya dapat menimbulkan penyakit batuk dan pilek, dan lebih membahayakan lagi apabila ada masyarakat yang sedang menderita penyakit asma.

Baca Juga :  Buron 11 Bulan, Akhirnya Pelaku Ditangkap

“Setiap tahun kami selalu sampaikan kepada management PT. SIL, agar dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena debu pembakaran tebu, tapi sebaliknya, mereka malah menurunkan alat baku mutu udara dan debu dari Departement Lingkungan Hidup,” terang Anggota DPRD PAN Rengga Putra. Kamis (11/07/2019).

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Golkar, Munsir mengatakan, bahwa dirinya dan anggota pansus lainnya, pernah membawa masalah ini sampai ke tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), untuk menyelesaikan permasalahan PT. SIL tersebut. Namun tetap tak ada solusi.

“Apabila mengacu dengan intruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, agar semua tanah diseluruh Indonesia yang terkena Hak Guna Usaha (HGU)dengan perusahaan, agar menyelesaikan semua urusan perusahaan kepada masyarakat,” tutur mantan Ketua Fraksi Golkar Tuba Munsir.

Baca Juga :  Pelaku Percobaan Pembunuhan Serahkan Diri ke Polisi

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup Nomor 32  tahun  2009  tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal tiga :

a. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

b. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.

c. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.

d. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

e. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.

f. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.

g. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.

h. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

i. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

j. Mengantisipasi isu lingkungan global.

Ka.Biro : aw

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews