Tekab 308 Restuba Bekuk Pelaku Curanmor

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulangbawang berhasil menangkap YA (27), yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik pasien yang berada di parkiran Rumah Sakit (RS).

Barang Bukti yang diamankan petugas.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP. Zainul Fachry, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Kamis (11/07/2019), sekitar pukul 23.00 WIB, di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

“YA yang berprofesi sebagai buruh ini, merupakan warga Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” kata Kasat Reskrim. Sabtu (13/07/2019).

Adapun penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Sukirno (47), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 1047 / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 05 Oktober 2018, kerugian sepeda motor Honda Beat, warna putih, BE 3285 TR.

Baca Juga :  Grand Opening Waroeng Nongkrong Penuh Dengan Karangan Bunga

Sambung Zainul, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Rabu (03/10/2018), sekitar pukul 18.30 WIB, di parkiran RS Mutiara Bunda, Pasar Unit 2. Awalnya korban bersama dengan istrinya menjaga anak mereka yang sedang sakit dan dirawat di RS tersebut.

“Ketika istri korban hendak pulang dan menjemput anak mereka yang lain di rumah untuk bergantian menjaga yang sakit, istri korban sangat terkejut karena sepeda motor milik mereka sudah tidak ada lagi di parkiran, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung,” terangnya.

Baca Juga :  Tiga Ruangan SMP Negeri 03 Banjar Agung Dilalap Sijago Merah

Kemudian berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut Barang Bukti (BB) sepeda motor Honda Beat, warna putih, BE 3285 TR berhasil diungkap. Selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Tulangbawang.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews