Klik Gambar
Tulang Bawang Barat (HPN) – Polsek Tulangbawang Tengah berhasil menangkap SY (27), yang merupakan pelaku penggelapan uang tunai ratusan juta milik Toko Indomaret.
Dijelaskan Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol. Zulfikar M mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Minggu (14/07/2019), sekitar pukul 15.05 WIB, di Plangas, Perumahan PT. THEP, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
“SY yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini, merupakan warga Tiyuh/Kampung Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat,” terang Kapolsek. Senin (15/07/2019).
Adapun penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari Wahyu (34), berprofesi karyawan indomaret, warga Kampung Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 98 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 23 Mei 2019.
Lanjut Kapolsek, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan Kepala Toko Indomaret, di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah telah berlangsung dari bulan Juni 2018 sampai hari Rabu (22/05/2019).
“Pelaku memanfaatkan jabatannya yang memegang kunci brankas toko, setiap hari mengambil dan menguras uang tunai yang berada di dalam brankas, sehingga toko mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp180 Juta,” tambahnya.
Setelah aksi kejahatannya terbongkar, pelaku langsung melarikan diri. Petugas kami yang mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Babel.
Kemudian Barang Bukti (BB) yang disita oleh petugas dalam perkara ini berupa slip setor laporan keuangan toko indomaret senilai Rp. 180 Juta, buku tabungan Bank Central Asia (BCA) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) beserta kartu ATMnya yang merupakan milik pelaku dan kartu tanda pengenal karyawan indomaret milik pelaku.
Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(aw)