Dinkes Tulangbawang Terus Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, melalui Dinas Kesehatan kembali melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2019, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang dilaksanakan di Kecamatan Gedung Aji dan Kecamatan Meraksa Aji. Senin (14/0/10/2019).

Bupati Tulangbawang Winarti diwakili Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Fatoni menjelaskan, bahwa sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat mampu memahami dimana saja lokasi yang memang ada larangan bagi para perokok.

Baca Juga :  Pelaku Curat Ditangkap Polisi dan Warga

“Intinya kita pengenalan KTR, dan disetiap Kecamatan nantinya juga akan dibentuk Tim pelaksanaan KTR untuk dapat mensosialisasikan KTR ke semua Kampung-kampung, dan dapat menerapkan Perda KTR ini,” ujar Fatoni.

Sementara, Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Feriany Said mengatakan, bahwa kawasan yang sangat tidak boleh ada asap rokok diantaranya seperti tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, sarana olahraga, tempat bermain anak.

Baca Juga :  Kapolres Cup Tuba VI Segera Dimulai

“Sedangkan untuk tempat umum seperti kantor-kantor harus menyediakan Anjungan Tempat Merokok atau ATM,” terangnya.

Untuk Kecamatan Meraksa Aji, sambungnya, sudah mempunyai Duta KTR, yaitu anak sekolah, dan pula suatu inovasi dari Kader Desa Sukarame Kecamatan Meraksa Aji yaitu pemasangan simbol selamat datang di Desa bebas rokok.

“Kedepan kita berharap semua Desa di Tulangbawang mempunyai inovasi Desa KTR, sehingga masyarakat sehat Tulangbawang kuat,” tutupnya. (aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews