Pelaku Curat Diringkus Polsek Banjar Agung

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Banjar Agung berhasil menangkap KA (41), yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah yang sedang ditinggal oleh penghuninya.

Dijelaskan Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mewakili PLH Kapolres Tulangbawang AKBP. Ronalzie Agus mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Minggu (04/08/2019), sekitar pukul 16.00 WIB, di Kampung Margojadi, Kecamatan Mesuji Timur.

“KA yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, merupakan warga Kampung Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji,” kata Rahmin. Selasa (06/08/2019).

Adapun penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Mujiati (41), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 257 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 03 Agustus 2019.

Baca Juga :  Miris, Areal Makam Kramat Minak Ngegulung Sakti Kampung Tiuh Tohou Menggala Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Selanjutnya aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi pada hari Sabtu (03/08/2019), sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah korban. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak grendel kunci gembok pintu depan, lalu mengambil barang-barang milik korban berupa empat buah lemari kayu, dua buah spring bed, TV LCD, empat unit Handphone (HP), dua buah salon speaker aktif, VCD player, kompor gas, tiga buah tabung gas elpiji 3 kg, blender, lemari es, magicom, dispenser, dua buah kipas angin, dua lembar surat plasma kebun sawit, karpet ambal dan uang tunai Rp. 250 Ribu. Selanjutnya barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam mobil truck colt diesel warna kuning, BE 9106 AN, lalu dibawa kabur oleh pelaku.

Baca Juga :  Rohman, Warga Tunggal Warga Jadi Korban Curanmor

Kemudian saat terjadinya peristiwa tersebut, korban sedang berada di Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah dan korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah ditelephone oleh saksi Saroh (25), berprofesi wiraswasta, yang merupakan tetangganya. Lalu korban langsung pulang ke rumahnya dan memeriksa barang-barang apa saja yang telah diambil oleh pelaku, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya pelaku berikut berikut Barang Bukti (BB) berhasil diungkap.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews