Bupati Rohil Beri Sanksi Administratif Ke PT. BBS dan Terancam Akan di Cabut Izin Lingkungannya

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

RIAU, Rokan Hilir (HPN) – Bupati Rokan Hilir Suyatno, mengeluarkan keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 467 tahun 2019, tentang penerapan sanksi administratif paksaan kepada PT. Balam Sawit Sejahtera (BSS) yang terletak di Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir sejak 5 Agustus 2019.

Pemberian sanksi tersebut berdasarkan hasil pengujian emisi dan udara ambient dipemukiman penduduk terdekat dengan PKS PT. BSS pada 2 Juli 2019, telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan undangan, dan persyaratan perizinan dibidang lingkungan hidup, serta ada 31 paksaan yang harus dipenuhi PT. BSS selama 6 bulan.

Lebih jelasnya, bahwa baku mutu dari bau busuk yang dikeluhkan warga selama ini, benar adanya, bahwa aroma bau tersebut diatas baku mutu yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Dijelaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir Suwandi, pemberhentian kegiatan operasional perusahaan telah sesuai sanksi dibekukan selama tujuh (7) hari dalam satu bulan , yaitu pada tanggal 11, 17, 18, 24 Agustus, dan tanggal 1, 7, 10 September 2019.

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim dan Kapolres Lamtim Bersama Forkopimda Mengikuti Arahan Presiden RI Secara Virtual

“Selama enam (6) bulan PT BSS wajib melakukan uji sample setiap bulannya ditiga titik, yaitu Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kepenghuluan Bangko Lestari, dan Kepenghuluan Bangko Lestari,” jelasnya. Rabu (7/8).

Menurutnya, pada beberapa hari yang lalu saat dilakukan pengujian kebauan yang terdapat diatas ambang baku mutu adalah Kelurahan Balam Sempurna Kota, dan Kepenghuluan Bangko Lestari, namun Bangko Sempurna menurut nya tetap terkena imbasnya.

“Karena bau itu mengikuti arah mata angin, dan jarak Kepenghuluan Bangko sempurna dan Bangko Lestari dengan perusahaan bisa dikatakan sama,” tambahnya.

Sambungnya, apa bila dalam tempo enam (6) bulan selesai sanksi ditetapkan berdasarkan hasil bukti sample, dibulan ke-enam ternyata masih diatas baku mutu, maka Bupati Rohil menetapkan kewenangan berhak untuk memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan PT BSS.

Baca Juga :  Polsek Bagan Sinembah Tangkap Pelaku Curas

Sesuai dengan perundang-undangan PT. BSS akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin dan sangsi pidana, sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 32 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 29 yang menyebutkan, “Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan, dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.”

Dan Pasal 114 yang menyebutkan “Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu (1) tahun, dan denda paling banyak Rp1 Miliar.” (Taufik Saragih)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews