PPS Kecamatan Menggala Menyoal SKTM di KPU

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, menyambangi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang, terkait Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), yang diminta oleh Sekretariat KPU, guna pembebasan pungutan pajak, dari pemotongan pajak honor KPPS yang belum diambil oleh Sekretariat KPU. Kamis (8/8/2019).

Dituturkan PPS Kelurahan Menggala Tengah Paidi, apabila SKTM tersebut tidak dilampirkan bersama SPJ, maka honor PPS tidak akan diberikan oleh Devisi keuangan KPU Tulangbawang.

“Kami di ancam, agar membuat SKTM KPPS, sedangkan, dari awal tahapan pengrekrutan KPPS, tidak ada salah satu syarat untuk melampirkan SKTM. Oleh sebab itu, seluruh PPS se-Kecamatan Menggala tidak akan membuat SKTM, sebab, semua tahapan Pemilu sudah kami selesaikan,” terang Paidi.

Baca Juga :  Bupati Winarti Lantik 61 Anggota BPK

Sementara itu, PPS Kelurahan Menggala Selatan Pebri mengatakan, bahwa Sekretariat KPU, terlalu mengada-gada, sebab SKTM tidak ada dalam tahapan Pemilu, sedangkan seluruh KPPS bukan hanya orang tidak mampu.

“Untuk itu, kami minta dasar untuk menerbitkan SKTM tersebut, meskipun harus dibarter dengan potongan pajak honor KPPS, kami harus tau dasarnya, pasalnya KPU Tulangbawang sudah menetapkan DPRD Kabupaten, KPU Provinsi telah menetapkan DPRD Propinsi Lampung, begitu juga DPRI, DPD, dan Presiden serta Wakil Presiden sudah ditetapkan menang oleh Makamah Konstitusi, kenapa baru saat ini diminta, inilah yang membuat kami berpikir negatif,” paparnya.

Menanggapi ha tersebut, Devisi Logistik dan Keuangan KPU Tri Saksono menyampaikan, terkait dengan SKTM itu, untuk antisipasi kalau ada permintaan dari audit BPK soal pemotongan pajak honor KPPS.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Rawajitu Akhirnya Ditangkap

“Karena itu, kami memgambil inisiatif seperti itu, bukan hanya Kecamatan Menggala, seluruh Kecamatan di Tulangbawang kami juga minta SKTM, meskipun PPS Kecamatan Meggala tidak dapat membuat SKTM, kami hanya meminta perbaiki SPJ yang ada, kami takut ada temuan dari BPK,” ujar Tri Saksono.

Sambung Tri Saksono menegaskan, tentang pembuatan SKTM KPPS tersebut atas perintah Sekretaris KPU Tulangbawang yang saat di pertanyakan oleh awak media dengan tegas ia menjawab iya. “iya bener itu perintah Sekretaris.” tutupnya.(Rls/aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews