Tiga Kurir Narkotika Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Dente Teladas bersama Satres Narkoba Polres Tulangbawang berhasil menangkap tiga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika yang menggunakan jalur perairan.

Diterangkan Kapolsek Dente Teladas AKP. Rohmadi, mewakili PLH Kapolres Tulangbawang AKBP. Ronalzie Agus mengatakan, bahwa para pelaku ini ditangkap pada hari Kamis (15/8/19), sekitra pukul 12.30 WIB, di dermaga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang.

“Ketiga pelaku tersebut berinisial PA (29), ER (53) dan RO (20), mereka sama-sama berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” kata Kapolsek. Jumat (16/8/19).

Baca Juga :  Pelayanan Disdukcapil Tulangbawang Semakin Ditingkatkan

Adapun penangkapan terhadap para pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan akan datang tiga orang kurir yang membawa narkotika melalui jalur perairan dengan menggunakan kapal speed lidah.

Selanjutnya, berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan ketiga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga telah tiba di dermaga, petugas kami langsung melakukan penangkapan.

Kemudian selain berhasil menangkap tiga orang pelaku, petugas kami juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 gram, 20 butir inex berwarna biru, Handphone (HP) Nokia warna hitam dan kapal speed lidah warna hijau bermesin 40 PK.

Baca Juga :  Dituding Tilep Dana PIP, Kepsek SDN Lebuh Dalem Angkat Bicara

Para pelaku berikut BB selanjutnya dibawa ke Mapolsek Dente Teladas untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp13 Miliar.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews