Akibat Judi Kartu Remi, 3 Warga Mataram Baru Diamanakan Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Petugas Kepolisian Polsek Mataram Baru,Polres Lampung Timur Polda Lampung, grebek sebuah rumah yang dijadikan tempat judi remi, di Desa Mandala Sari Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (26/7/23).

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi pada kamis (27/7/23) menjelaskan bahwa dalam aksi penggrebekan tersebut, Polisi berhasil meringkus 3 orang tersangka, yaitu HS (41), MP (39) dan AM (41) warga desa Mandala Sari kec. Mataram Baru.

Baca Juga :  Upacara Peringatan Harkitnas Ke-116, Dandim 0429/Lamtim Bacakan Sambutan Menkominfo

“Kejadian bermula pada Rabu (26/7/23) sekira pukul 19.30 WIB, anggota Polsek Mataram Baru mendapatkan informasi tentang adanya dugaan aksi judi jenis kartu remi disalah satu rumah warga, ”ucapnya.

“Setelah menerima informasi Tim Tekab 308 Polsek Mataram Baru selanjutnya langsung melakukan penangkapan di rumah warga tersebut, ”ujarnya.

Kapolres menambahkan Dalam penangkapan tersebut, Petugas berhasil meringkus 3 tersangka, berikut barang bukti 2 set kartu remi dan uang tunai Rp.1.577.000, –

Baca Juga :  Gunakan Narkoba, Seorang Buruh Di Lampung Timur Diamnakan Polisi

“Para tersangka dan seluruh barang buktinya, selanjutnya di bawa ke Polsek Mataram Baru,untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara” tutup Kapolres.
(Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum