PT BSS Patuhi Sanksi dari Bupati Rohil

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

RIAU, Rokan Hilir (HPN) – Sejak diterbitkannya Sanksi Administratif oleh Bupati Rokan Hilir Suyatno tertanggal 5 Agustus 2019 selama tujuh hari, mulai pada tanggal 11, 17, 18, 24 Agustus dan tanggal 1, 7, 10 September PKS PT BSS sudah menjalani hari ke 4, kini direalisasikan dengan Perusahaan itu.

Dalam pengawasan sanksi kebenaran berhentinya operasional PT BSS, sesuai sanksi Bupati telah ditunjuk yaitu, 4 orang perwakilan masyarakat atas nama Misran, Detta Ardiyanto, Ilham, Desrizal, dan disaksikan langsung oleh Penghulu Bangko Lestari, Bangko Sempurna, dan Kelurahan Balam Sempurna Kota.

Baca Juga :  Nenek Poniyem di Datangi Kapolsek Simpang Kanan

Salah satu saksi yang telah disepakati yaitu Misran, saat dikonfirmasi via telpon selulernya membenarkan, adanya pemberhentian produksi PKS PT Balam Sawit Sejahtera (BSS) sejak tanggal 11, 17, 18, dan 24 Agustus 2019.

“Memang tutup kok, kita pantau terus melalui telpon dengan teman-teman,” ujarnya. Senin (26/8).

Sementara Penghulu Bangko Lestari Jonni Limbong mengatakan, bahwa pada tanggal 24 Agustus Ia datang pukul 09.00 WIB dan hingga pukul 14.00 WIB, Ia datang hingga dua kali dalam satu hari tersebut untuk langsung memantau stop produksi PKS PT BSS tersebut.

Baca Juga :  Walikota Metro Mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

“Benar Perusahaan telah melakukan stop produksi sesuai tanggal yang telah disepakati sesuai Notulen rapat pembacaan sanksi untuk PKS PT BSS,” jelasnya. Senin (26/8).

Laporan: Taufik Saragih

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews