Waw! Baru 2 Hari Ops Patuh, Ada 356 Tilang

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2019, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulangbawang telah berhasil melakukan penindakan terhadap ratusan pelanggar lalu lintas.

Dituturkan Kasat Lantas AKP.Agustinus Rinto, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, dimulai hari Kamis (29/8/19) sampai dengan hari Jumat (30/8/19), petugas kami telah menindak sebanyak 356 pelanggar dengan menggunakan blanko tilang.

“Adapun rinciannya Kendaraan Roda Dua (R2) 28 unit, Kendaraan Roda Enam (R6) satu unit, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 207 lembar, Surat Izin Mengemudi (SIM) 114 keping dan KIR 6 buah,” papar Kasat Lantas.Sabtu (31/08/2019).

Pada hari pertama Operasi Patuh Krakatau 2019, pelaksanaannya dilakukan di Jalan lintas timur (jalintim), KM 131, depan Rumah Makan (RM) Simpang Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Petugas kami berhasil menindak 51 pelanggar dengan menggunakan blanko tilang, R2 6 unit, STNK 24 lembar dan SIM 21 keping.

Baca Juga :  Sharing ke Masyarakat, Guna Sukseskan TMMD ke-105

Hari kedua Operasi Patuh Krakatau 2019, pelaksanaannya dilakukan di tiga tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Tulangbawang.

Pertama, di Jalan lintas timur (jalintim), Simpang STAI, KM 137, Unit 5, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat. Petugas kami berhasil menindak 148 pelanggar dengan menggunakan blanko tilang, R2 11 unit, R6 satu unit, STNK 84 lembar, SIM 47 keping dan KIR 5 buah.

Kedua, di Jalan Raya Tiyuh Candra Mukti, depan kantor Samsat Tulangbawang Barat. Petugas kami berhasil menindak 115 pelanggar dengan menggunakan blanko tilang, R2 11 unit, STNK 72 unit dan SIM 32 keping.

Baca Juga :  Komplotan Pelaku Curat Terjaring Satlantas Polres Tuba

Ketiga, di jalan lintas timur (jalintim), KM 131, depan RM Simpang Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang. Petugas kami berhasil menindak 42 pelanggar dengan menggunakan blanko tilang, STNK 27 lembar, SIM 14 keping dan KIR satu buah.

“Para pelanggar lalu lintas yang kami tindak, didominasi oleh pelanggaran yang tidak mengunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt,” ungkap AKP Agustinus.

Operasi Patuh Krakatau 2019 masih akan berlangsung selama 12 hari lagi, untuk itu dihimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mentaati peraturan dalam berlalu lintas dan menggunakan helm SNI untuk pengedara R2 serta menggunakan safety belt untuk pengendara R4 maupun R6.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews