Gegara Miliki Sabu, Seorang PL Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Banjar Agung berhasil menangkap seorang perempuan yang menjadi penyalahgunaan Narkotika Golongan I di wilayah hukumnya.

Dikatakan Kapolsek Banjar Agung Kompol. Rahmin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi menyampaikan, bahwa pelaku ditangkap pada hari Jumat (06/09/2019), sekitar pukul 02.00 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.

“Adapun identitas pelaku yaitu berinisial FM als FE (23), berprofesi Pemandu Lagu (PL), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang,” kata Kapolsek. Sabtu (07/09/2019).

Adapun penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi yang diperoleh langsung oleh Kapolsek bahwa pelaku yang merupakan oknum PL di salah satu tempat karaoke yang berada di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo membawa dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Baca Juga :  Pemkab Tuba Anggarkan Rp1,5 M untuk Korban Bencana Alam

Kemudian berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung mencari pelaku di tempatnya bekerja. Setelah sampai di karaoke tempat pelaku berkerja, ternyata pelaku baru saja pulang menuju ke rumah kontrakannya. Petugas langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil dihentikan di depan sebuah rumah kontrakan tempatnya tinggal.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebuah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dibungkus dengan menggunakan potongan kertas timah rokok warna emas di dalam tas merk Mont Black warna coklat yang sedang dibawa oleh pelaku, selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Banjar Agung,” tambah Kapolsek.

Baca Juga :  Pemilu 2024, Demokrat Tulang Bawang Daftarkan 40 Caleg Ke KPUD

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews