Klik Gambar
Tulang Bawang Barat (HPN) – Tekab 308 Polres Tulangbawang bersama warga berhasil mengamankan tiga pelaku percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Dijelaskan Kasat Reskrim AKP. Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa peristiwa percobaan tindak pidana curas tersebut terjadi pada hari Senin (07/10/2019), sekitar pukul 19.00 WIB, yang berada di Tiyuh/Kampung Pagar Buana, Jembatan Perbatasan Tiyuh Balam Asri, Kecamatan Way Kenanga.
“Adapun identitas korban Muhadi (40), berprofesi sebagai tani, warga Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Sandy. Rabu (09/10/2019).
Saat kejadian korban sedang bersama dengan saksi Darmanto (37), berprofesi tani, warga Tiyuh Mercu Buana berboncengan menggunakan sepeda motor honda CB150 milik korban melintasi jalan kampung, saat mendekati jembatan korban bersama saksi melihat ada tiga orang laki-laki yang tidak mereka kenal sedang duduk diatas jembatan.
Sandy menambahkan, ketika korban dan saksi sudah mendekati, tiba-tiba ketiga orang tersebut langsung menghadang dan salah satu pelaku langsung memukul punggung korban dengan menggunakan kayu hingga terjatuh. Korban dan saksi lalu berdiri dan melakukan perlawanan sehingga ketiga orang pelaku langsung melarikan diri.
“Korban dan saksi lalu mengejar para pelaku sambil berteriak meminta tolong kepada warga, warga yang mendengar teriakan tersebut langsung ikut mengejar para pelaku. Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap oleh warga di jalan Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang dan sempat menjadi bulan-bulanan massa,” terangnya.
Petugas kami bersama Polsek Banjar Agung yang mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut langsung berangkat menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menyelamatkan ketiga pelaku dari amukan warga.
Identitas dari ketiga pelaku tersebut yaitu JS (20), berprofesi wiraswasta, TN (16) dan AN (17) yang berstatus pengangguran. Mereka merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Kini pelaku AN saat ini dirawat di Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda, Unit 2 sedangkan pelaku JS dan TN sudah dilakukan penahanan di Mapores Tulangbawang. Ketiga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.(aw)