Klik Gambar

Tulang Bawang Barat (HPN) – Polsek Tumijajar berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Tumijajar AKP. Dulhapid, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa tindak pidana curas tersebut terjadi pada hari Minggu (10/11/2019), sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Padat Karya, Tiyuh/Kampung Kagungan Ratu, Kecamatan Tulangbawang Udik.
“Identitas korban yaitu berinisial YS (16), berstatus pelajar, warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat,” kata Kapolsek. Senin (11/11/2019).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha Vega, warna hijau, BE 8434 QF, yang ditaksir seharga Rp5 Juta.
Adapun kejadian curas ini berawal, sekitar pukul 14.00 WIB saat korban bersama dengan saksi MS (15), berstatus pelajar, pergi berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik korban dari rumah korban menuju ke Taman Kagungan Ratu.
Selanjutnya sekitar pukul 14.10 WIB, korban bersama saksi tiba di taman tersebut, tidak lama kemudian datanglah dua orang laki-laki yang tidak mereka kenal berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit, warna hitam tanpa plat nomor. Salah satu dari dua laki-laki tersebut meminta tolong kepada korban untuk dibelikan cemilan dan memberikan uang sebesar Rp4 Ribu, korban kemudian berangkat menuju ke Pasar Kagungan Ratu.
Lanjut Kapolsek, saat korban kembali ke taman, sekitar pukul 14.30 WIB, korban mendapati temannya MS sudah tidak ada lagi disana dan pelaku menjelaskan bahwa teman korban tersebut sudah pergi dengan laki-laki satunya menuju ke tower yang berada di Tiyuh Kagungan Ratu.
“Pelaku kemudian meminta diantar kepada korban ke tempat yang disebutkan oleh pelaku tadi, tanpa curiga korban memberikan sepeda motor miliknya dan berangkat dengan posisi korban di bonceng oleh pelaku. Di tengah perjalanan, tiba-tiba pelaku memaksa korban untuk turun dan mengancam akan menembak korban apabila korban tidak mengikuti, karena takut korban turun dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Tiyuh Gunung Katun,” paparnya.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak untuk mencari siapa pelaku dan dimana keberadaannya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Minggu (10/11/2019), sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Identitas pelaku yaitu berinisial RI (18), buruh, warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulangbawang Udik dan dari tangan pelaku ini, berhasil disita Barang Bukti (BB) berupa sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.
Untuk diketahui, pelaku ini merupakan DPO dua kasus curat di wilayah hukum Polsek Tumijajar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 23 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tumijajar dan Laporan Polisi Nomor : LP / 54 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tumijajar.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tumijajar dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (AW)