Hampir Setahun Dicari Polisi, Tersangka Ilegal Logging Diringkus Polres Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-Halopaginews.com- Setelah dicari hampir setahun lamanya, seorang tersangka kasus ilegal logging, berhasil diringkus pihak kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, dijalan raya dikawasan Kecamatan Marga Sekampung, tanpa perlawanan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (17/1/24) menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah EP (43) warga Kecamatan Marga Sekampung.

Baca Juga :  Kepala Desa Raman Aji Menyerahkan Senpi Rakitan ke Polsek Raman Utara

Tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian, sejak awal tahun 2023 lalu, karena tidak pernah mengindahkan beberapa kali Surat Panggilan terhadapnya.

“Pihak kepolisian sudah beberapa kali memanggil yang bersangkutan, melalui surat resmi, tetapi yang bersangkutan tidak pernah datang, atau memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga akhirnya dilakukan proses upaya paksa,” tegasnya.

Tersangka diduga terlibat dalam kasus tindak pidana ilegal logging, yang tengah ditangani oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dengan barang bukti 10 kubik kayu, yang diduga berasal dari kawasan hutan register 38.

Baca Juga :  Tim II Gugus Tugas Provinsi Lampung Kunjungi Posko Covid-19 Lamtim

Untuk melengkapi berkas perkara, terkait tindak pidana tersebut, Pihak Kepolisian telah mengamankan 1 unit truk merk Isuzu, Telepon Genggam, serta 10 kubik kayu. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum