Apes, Asyik Berjudi 4 Pria Ditangkap Polsek Banjar Agung

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dituturkan Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa para pelaku ditangkap pada hari Selasa (26/11/2019), sekitar pukul 01.45 WIB, di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Baca Juga :  Winarti Cek Posko di Perbatasan

“Ada empat orang pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yaitu berinisial SU (43), PM (36), SM (23) dan DA (27), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang,” papar Kapolsek.

Saat ditangkap, keempat orang pelaku ini sedang asyik bermain judi kartu remi (leng) dan dari tangan mereka berhasil disita Barang Bukti (BB) berupa tikar berwarna coklat, dua set kartu remi sudah terpakai dan uang tunai sebanyak Rp749 Ribu.

Baca Juga :  Bupati Tuba Terus Bergerak Melayani Warga

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews