Pelaku Curas Ditangkap Polsek Banjar Agung

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Banjar Agung berhasil menungkap pelaku tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dijelaskan Kapolsek Banjar Agung Kompol. Rahmin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi, mengatakan, bawa tindak pidana curas tersebut terjadi sekitar pukul 20.15 WIB, di Jalan Poros Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Senin (2/12/19).

“Identitas korban yaitu Annisah Faadhillah (22), berstatus mahasiswi, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Kapolsek. Rabu (04/12/2019).

Akibatnya korban mengalami kerugian HP (handphone) Oppo type A9 2020 warna hijau laut yang ditaksir seharga Rp. 3.999.000,- (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilah ribu rupiah).

Baca Juga :  Pemkab Tulangbawang Gelar Rakor Antisipasi Bencana tahun 2020

Aksi kejahatan yang dialami oleh korban bermula saat korban bersama dengan saksi Bambang Setiawan (21), berstatus mahasiswa, warga Kampung Penawar Jaya sedang mengendarai sepeda motor dengan posisi korban dibonceng sambil memegang HP miliknya.

“Tiba-tiba ada dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam/abu-abu, BE 4072 TS langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh korban bersama dengan saksi, lalu para pelaku merampas HP milik korban dan kabur ke arah Kampung Penawar Jaya,” jelas Rahmin.

Kapolsek menambahkan, saksi dan korban langsung mengejar para pelaku sambil berteriak, sehingga para pelaku berhenti di bendungan Kampung Penawar Jaya dan lari ke kebun karet milik warga, sedangkan sepeda motor milik pelaku ditinggal di bendungan dan dirusak oleh warga. Setelah melakukan pencarian, akhirnya sekitar pukul 20.30 WIB, para pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Winarti Kunker di Sungai Burung dan Salurkan Bantuan

Para pelaku tersebut berinisial MR (18) dan HW (19), mereka sama-sama berstatus pengangguran dan merupakan warga Jalan 4, Kampung Ujung Gunung, Kecamatan Menggala dan dari tangan mereka berhasil disita Barang Bukti (BB) HP milik korban.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews