380 Sertifikat PTSL Desa Bonglai Dibagikan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Way Kanan (HPN) – Sertifikat sebanyak 380 bidang tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistim Lengkap (PTSL) di Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan mulai dibagikan kepada masyarakat (pemilik). Senin (23/12/19).

Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, secara tertulis yang dibacakan Sekda Saipul Mengawali sambutan mengatakan, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan saya menyambut baik kegiatan pelaksanaan penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.

Tentunya, kegiatan itu langsung disambut gembira oleh warga yang telah memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanahnya. Sejatinya tanah merupakan aset yang harus dapat kita kelola secara aman, tanpa adanya persengketaan. Inilah fungsi dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program strategis Nasional. Sertifikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum, dan ini otomatis akan mengurangi terjadi sengketa tanah.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Anirat

Bahkan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan sangat mendukung program PTSL tersebut, dan dukungan Pemkab setempat mengenai pensertifikatan tanah tersebut dibuktikan dengan memfasilitasi penyuluhan atau sosialisasi bagi aparat Kampung tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap pada tahun 2017 dan tahun 2018.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan terkait agar berperan aktif dalam mensukseskan program PTSL ini, khususnya kepada Camat, Lurah, Kepala Kampung, agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal mengawal penyelenggaraan program PTSL, sehingga masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang Sebaik–baiknya.” ujar Sekda.

Baca Juga :  Sekda Saipul Terapkan Pembinaan Disiplin Kerja ASN Way Kanan

“Pada kesempatan yang baik ini juga saya mengajak kepada kita semua, mari jadikan moment penyerahan sertifikat ini sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah kita guna semakin merapatkan barisan dalam rangka bersatu padu guna melaksanakan pembangunan di segala bidang agar Kabupaten Way Kanan semakin maju dan berdaya saing.” harap Saipul.

“Khususnya dalam memberikan layanan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. Berilah pelayanan yang mudah bagi masyarakat dalam pembuatan sertifikat. Jangan terkesan berbelit-belit dan mempersulit dalam pembuatan sertifikat, sebagaimana telah di canangkan oleh Pemerintah Pusat.” jelasnya. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews