Klik Gambar
Lampung Timur (HPN) – Mantan Kepala Desa (kades) Taman Negeri Sugeng Kuswanto, Way Bungur, Lampung Timur, menjalani sidang di PN Tanjungkarang. Jumat (27/12/2019).
Jaksa penuntut umum (JPU) Muchamad Habi Hendarso mengatakan, laporan pertanggungjawaban keuangan disusun dengan menyertakan nota pembelian.
“Untuk menyesuaikan, bendahara dan sekretaris mengumpulkan dan membuat sendiri nota pembelian bahan material,” kata Habi dalam sidang di PN Tanjungkarang. Jumat (27/12).
Adapun pembelian tersebut meliputi semen, batu belah, dan pasir. Diduga gelapkan Anggaran Pembangunan Drainase.
Ada pula ongkos tukang untuk kegiatan bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat.
“Lalu atas perintah terdakwa, keduanya merekayasa jumlah pembelian maupun pembayaran pada nota tersebut dengan cara menulis ulang dan hanya menyesuaikan dengan RAB (rencana anggaran biaya) yang tertuang dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang telah ditetapkan oleh terdakwa,” tambahnya.
Masih kata Habi, terdakwa memerintahkan bendahara dan sekretaris memalsukan tanda tangan penerima pembayaran atau penyedia barang yang tertera pada bukti kas pengeluaran.
“Terdakwa juga ikut menandatangani bukti kas pengeluaran tersebut,” tandasnya. (Eko)