Klik Gambar
Tulang Bawang (HPN) – Bupati Tulangbawang melantik anggota Badan Permusyawaratan Kampung, untuk wilayah Kecamatan Gedung Meneng, dan Kecamatan Banjar Agung.
Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Lantai II, Sekretariat Pemda, sekitar pukul 08.00 WIB. Jum’at (24/01/2020).
Hadir dalam acara, Bupati Tulangbawang, Sekdakab Anthoni, unsur Forkopimda Tulangbawang, dan 61 anggota BPK terlantik, dengan dasar pelantikan SK nomor :
1.NOMOR : B/385/l.1/HKITB/2019 TANGGAL 11 OKTOBER 2019.
2. NOMOR : B/446/l.1/HK/TB/2019 TANGGAL 10 DESEMBER 2019.
3. NOMOR : Bl454/l.1lHKlTB/2019 TANGGAL 24 DESEMBER 2019.
Adapun Kecamatan Gedung Meneng berjumlah 16 orang dari 2 Kampung. Yakni, Kampung Bakung Udik, dan Gedung Bandar Rahayu. Selanjutnya Kecamatan
Banjar Agung berjumlah 45 orang dari 5 Kampung. Meliputi, Kampung Banjar Agung, Tunggal Warga, Moris Jaya, Tridarma Wirajaya, dan Dwi Warga Tunggal Jaya.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan, selamat bagi anggota BPK yang dilantik, sesuai dengan Undang-undang regulasi yang berlaku, agar dapat bersinergi dengan Kepala Kampung sesuai dengan tugas dan fungsi untuk memajukan Kampung.
“Saudara saudari saat ini resmi dilantik sebagai anggota BPK, sesuaikan pekerjaan dengan undang-undang regulasi yang berlaku, bersinergilah dengan kepala kampung sesuai tugas dan fungsi saudara dengan tujuan terakhir bagaimana kampung saudara masyarakatnya sejahtera.” kata Winarti.
Bupati menambahkan, bahwa tugas BPK sudah ada dalam aturan, diera digital, jaga perilaku di Media Sosial (medsos), jangan mudah memposting sesuatu yang belum tentu kebenarannya. Sebab, dampaknya sangat luas, dan jagalah Kampung masing-masing, serta koreksi cara kerja Kakam dengan cara yang baik. Dana Desa yang besar, tentu butuh kerjasama dalam mengawal program pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (AW)