Klik Gambar
Waykanan (HPN) – Satuan Reserse (satres) Narkoba Polres Waykanan, berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.
Dijelaskan Kasat Narkoba AKP. I Made Indra Wijaya, mewakili Kapolres Waykanan AKBP. Andy Siswantoro mengatakan, bahwa Satresnarkoba bersama Polsek Baradatu Polres Waykanan berhasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika dengan meringkus satu tersangka di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan. Rabu (29/1/2020).
“Identitas pelaku penyalahgunaan Narkotika HE (39), berprofesi sebagai swasta, warga Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan.” terang Made. Rabu (29/01/2020).
Ia menambahkan, kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika gol I jenis Sabu, di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan.
Selanjutnya petugas gabungan yang memperoleh informasi, melakukan penyelidikan sekitar pukul 20.00 WIB, dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial HE, saat berada didalam salah satu rumah warga Kampung Tiuh Balak.
Hasil penggeledahan didalam rumah, ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang di simpan di dalam kamar satu bungkus plastik (asoy), warna hitam dan didalamnya terdapat satu buah dompet didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,55 gram, dan satu bungkus plastik berisikan tiga puluh dua plastik klip bening ukuran kecil, empat buah korek api gas, satu lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, delapan lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu lembar kertas rokok, satu batang kaca pirek, satu buah kelonsong peluru, satu unit timbangan digital merk “CHQ”, seperangkat alat hisap (BONG) dari botol Larutan Penyegar Cap Badak yang berisikan cairan bening.
Selain itu, didalam ruang tengah rumah ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, dan seperangkat alat hisap (BONG).
Kemudian tersangka beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (Zainal)