Calon Perseorangan Nihil Untuk Kabupaten Waykanan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Waykanan (HPN) – Hingga hari terakhir Minggu tengah malam (23/02/2020), pukul 24.00 WIB, jadwal penyerahan syarat untuk calon perseorangan untuk Pilkada Waykanan tidak ada calon maupun LO serahkan dukungan. KPU lakukan Pleno penutupan penyerahan syarat dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan setelah pukul 24.00 WIB dihadiri Ketua KPU Refki Dharwansah, Komisioner Noprisyah Hardianto,I Gede Klipz, Tri Sudarto dan disaksikan perwakilan Bawaslu Sigit Dwi Suwardi.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Way Kanan Bahas Raperda APBD TA 2020

Noprisyah mengatakan, bahwa sesuai dengan PKPU 16/2019 bahwa jadwal penyerahan syarat dukungan untuk Calon Perseorangan mulai tanggal 19-23 Februari 2020, khusus tanggal 23 Februari 2020 waktu penyerahan syarat mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

Sebelumnya melalui Keputusan KPU Way Kanan Nomor 75/PL.02.4-KPT/1808/KPU-KAB/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019 tentang penghitungan batas minimum persyaratan.

Dukungan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waykanan tahun 2020,bahwa untuk jalur perseorangan jumlah dukungan paling sedikit 28.855 orang tersebar minimal di 8 Kecamatan.

Baca Juga :  Sambut Natal dan Tahun Baru, Polres WK Gelar Rakor Lintas Sektoral

Dengan tidak adanya calon maupun LO yang menyerahkan syarat dukungan, dipastikan Paslon yang maju Pilkada Kabupaten Way Kanan tanggal 23 September 2020 berasal dari jalur Parpol, dimana nantinya pendaftaran akan diterima KPU tanggal 6-18 Juni 2020. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews