Dipecat, Perangkat Desa Taman Cari Akan Menggugat

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur (HPN) – Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tentang pemberhentian perangkat Desa Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, sejumlah aparatur Desa tidak terima, dan akan melaporkan ke tingkat tinggi. Kamis (30/01/2020).

“Sebagai perangkat Desa Taman Cari, semua rekan perangkat desa merasa tidak puas dengan jawaban pak camat akih Sunaryo, Sekcam Amir Hamzah, maryanto dan Sugi selaku Kepala Desa Taman Cari. Saya tidak terima dengan pemberhentian semua perangkat desa, dan saya dengan rekan perangkat desa akan melanjutkan akan menggugat ketingkat tinggi,” ujar Murjito selaku perangkat Desa.

Murjito menjelaskan, faktor ketidakpuasan Perangkat Desa yang diberhentikan dinilai tidak logis, dengan alasan pihak Kecamatan mengatakan bahwa masa jabatan sudah habis. Usai pelantikan Kepala Desa sudah tidak di Kantor lagi.

“Alasan pihak Kecamatan, bilang kalau masa jabatan sudah habis, saat pelantikan Kades sudah gak ngantor lagi, itu bohong,” kata Murjito.

Baca Juga :  Pemkab Lamtim Siapkan Rp250 M untuk Bangun Infrastruktur Jalan

Lanjut Murjito, berdasarkan pedoman pada peraturan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 Tahun 2015, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Atau pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa harus sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.

Adapun pemberhentian perangkat desa dijelaskan, bahwa Perangkat Desa dapat diberhentikan dengan 3 faktor.

Pertama, jika Meninggal Dunia (MD). Kedua, permintaan sendiri atau mengundurkan diri, dan yang Ketiga, adanya unsur pelanggaran hukum.

Kemudian Perangkat Desa diberhentikan jika :
1.Usia telah genap 60 tahun.
2.Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun berdasarkan putusan pengadilan.
3.Berhalangan tetap.
4.Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.
5.Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
6.Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan keputusan kepala desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.

Baca Juga :  Dugaan Kasus Ijazah Palsu Oknum Kades Bersemi Kembali

Padahal nekanisme pengangkatan Perangkat Desa, telah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Desa Taman Cari Sugianto menyampaikan, terkait alasan pemberhentian Perangkat Desa. “Itu sah-sah saja, atas dasar prosedur kerja saja,” ucap Sugi.

“Yang jelas, saya melakukan pergantian perangkat desa dan saya minta petunjuk dari Kasi Pemerintahan dan dari pmd Kecamatan Purbolinggo, untuk permasalahan ini ada versi pendapat masing-masing, ketika saya dilantik ditanggal 27 kemarin, mereka tidak melaksanakan kewajiban, misalnya untuk pelayanan masyarakat tersendat.
Akhirnya saya kebingungan karena waktu itu saya sendiri terus. Saya minta petunjuk dari pihak Kasi Pem dan Kecamatan, malah menyarankan membentuk P3D (penjaringan perangkat desa). Saya bukan karena ada urusan lain, tapi saya menjalankan tugas sesuai presedur kerja,” terang Sugiyanto. (Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews