Tekab 308 Polres Tuba Ciduk 2 Pelaku Curat

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di lapak singkong.

Dijelaskan Kapolres Tulang Bawang AKBP. Syaiful Wahyudi, mengatakan, bahwa tindak pidana tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB (dini hari), di Kelurahan Menggala Selatan. Sabtu (25/01/2020).

“Identitas korban Darsip (30), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Dusun Wonorejo, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua buah aki mobil yang ditaksir seharga Rp. 3 Juta,” ujar Kapolres  Jum’at (31/01/2020).

Awalnya, kronologi kejadian saat korban yang merupakan sopir mobil fuso pengangkut singkong dari PT.BSSW memuat singkong di lapak yang berada di Kelurahan Menggala Selatan, karena muatan singkong belum penuh korban memutuskan untuk menginap di lapak dan beristirahat di dalam kantor.

Baca Juga :  Pemkab Tuba Upacara Bulanan, Sekaligus Kapolres Pamitan

Kemudian, paginya saat korban terbangun dan ingin menghidupkan mesin mobil, tetapi mesin tidak bisa hidupkan sehingga korban turun dan melihat ke tempat aki. Disana ternyata aki mobil sudah hilang, lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang.

Selanjutnya, berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Kamis (30/01/2020), sekitar pukul 20.00 WIB, para pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di wilayah Menggala.

Baca Juga :  PT Japfa Comfeed Indonesia Kucurkan Bantuan CSR

“Pelaku tersebut berinisial WN (17), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang dan KI (44), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” terang Syaiful.

Dari tangan para pelaku ini, berhasil disita Barang Bukti (BB) berupa dua buah aki mobil berwarna hijau merk amaron. Saat ini mereka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews