Awas, Modifikasi Tangki Minyak Bisa Dijerat

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Metro, Halopaginews com – Tengah beredar foto viral tentang SPBU 21 Kota Metro, seperti yang diberitakan sebelumnya, pengawas SPBU 21 Metro merasa tidak mengetahui jika ada tangki kendaraan Roda Empat (R4) yang masih dimodifikasi sedemikian rupa untuk melakukan pengecoran BBM Bersubsidi, tapi pihaknya tetap memprioritaskan kebutuhan konsumen. Sabtu (15/06/2019).

Saat diwawancarai awak media. Rabu (12/05/2019), Tio mengatakan, “Kalau itu saya tidak tahu, yang penting saya melayani konsumen, yang pertama saya melakukan seperti itu awal melakukan GO kami mendapat komplain dari Kapolres datang kesini, terus pak teguh dari kepolisian juga kesini,” ujar Tio selaku pengawas SPBU 21 Metro.

Diketahui sebelumnya, pihak SPBU 21 Metro juga pernah mendapati teguran dari pihak kepolisian Polresta Metro, terkait Antrian kendaraan yang mengakibatkan antrian panjang hingga keluar halaman dari SPBU setempat.

Baca Juga :  Proyek Tambal Sulam di Jalan Hasanudin Bakal Ditinjau Komisi III DPRD Metro

Menurut keterangan pengawas SPBU 21 Metro, Kapolres Metro menanyakan kepadanya, “Yang pertama kenapa mobil ngantri bisa sampai luar, kenapa mobil kok sampai panjang, berapa yang kamu maksimalkan kamu berikan ke konsumen,” ujar Tio, menirukan kata Kapolresta Metro,

Sambung Tio, “Sekian pak,” jawab pengawas SPBU kepada Kapolresta Metro

“Saya minta tolong dirubah,” jawab Kapolresta ke Tio.

Masih menurut keterangan pengawas SPBU 21 Metro, Kapolres memerintahkan untuk pengecor diberikan 150 ribu, “Ya sudah saya rubah, itupun yang menyuruh dari Kapolres 150 ribu,” tambah Tio.

lanjutnya, meskipun Kapores sudah menghimbau, tapi pihaknya tetap mengutamakan kebutuhan konsumen.

Baca Juga :  Pemkot Metro Terima Alat Cuci Tangan dari SNV

“Kalau konsumen minta isi full ya kita isi full, yang penting dia ngantri, kita utamakan untuk konsumen,” katanya.

Sementara itu, saat ditanya soal tangki modifikasi, pengawas SPBU 21 Metro berkilah akan tetap melayani konsumen.

“Itu tidak boleh, kita liat tangkinya kan kosong, kita pukul gak ada isinya, dia konsumen juga, masa mau ngisi tidak boleh,” kilahnya.

Padahal bagi siapapun yang melakukan modifikasi tangki kendaraan atau penyalahgunaan BBM, khususnya subsidi pemerintah, sudah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan paling tinggi Rp 60 miliar.(Rls/red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews