ATR/BPN Lampung Utara Gelar Sosialisasi PTSL Tahun 2020

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Utara (HPN) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Utara, menggelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020, bertempat di Ruang Siger Pemda Lampung Utara. Rabu (05/02/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Bupati Lampung Utara, yang diwakili Asisten II Toto Sumedi, Kepala BPN Agus Purwanto, Wakapolres Kompol. Zulkarnain, dan wakil Kepala Kejaksaan Lampung Utara.

Dalam laporan Kepala BPN, Kabupaten Lampung Utara di tahun 2020 akan mengeluarkan sertifikat sebanyak 25.000 buah, merujuk kepada Ketetapan Pemerintah sesuai dengan SKB 3 Menteri, maka besaran biaya untuk kategori IV termasuk Provinsi Lampung sebesar Rp. 200.000,- dan apabila dana tersebut tidak mencukupi maka diperbolehkan memungut biaya tambahan dari masyarakat berdasarkan kesepakatan Pokmas dengan Pemohon PTSL.

Baca Juga :  Ketua KWRI Lampura Sambangi Rumah Plt Bupati

“Tidak ada ambang batas yang ditentukan untuk besaran biaya, tergantung kesepakatan yang harus dilengkapi dengan berita acara.” jelas Kepala BPN.

Sementara iWakapolres menjelaskan, apabila dikemudian hari ada tindak penyimpangan atas program tersebut maka akan ditindak secara hukum.
“Program Pemerintah dalam rangka kesejahteraan masyarakat, payung hukumnya jelas SKB 3 Menteri.” terangnya.

Dalam Sosialisasi tersebut juga dihadiri Camat, Kepala Desa beserta Pokmas dan Perwakilan Masyarakat.

Ditempat terpisah, kami mengkonfirmasi kepada Ketua KWRI Kabupaten Lampung Utara Herwansyah, terkait adanya tambahan biaya dari yang ditetapkan pemerintah.
“Kesepakatan itu memang diperbolehkan secara hukum, namun yang harus kita garis bawahi jangan dengan alasan musyawarah mufakat merupakan bentuk legalitas pungutan liar.” ujar Herwansyah yang kerap dipanggil Bang Wawan.

Baca Juga :  Bupati Lampung Utara, Serahkan SK 80 Persen Kepada 264 CPNS Formasi Tahun 2021

Lanjutnya lagi, “Dalam musyawarah di tingkat Desa juga harus jelas peruntukan dana tersebut, sifatnya juga transparan dan di publikasikan. Ini juga yang harus menjadi PR kawan-kawan media, untuk bersama-sama mengawasi segala program pemerintah agar berada di jalurnya dan sesuai dengan manfaatnya” tambah Ketua KWRI Kabupaten Lampung Utara. (Erwin)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews