Klik Gambar
![](https://i0.wp.com/halopaginews.com/wp-content/uploads/2023/05/WhatsApp-Image-2023-05-31-at-20.46.36-copy.jpg?resize=800%2C153&ssl=1)
Asahan (HPN) – Berdasarkan SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan, No 289/PP.04.2-Pu/KPU-Kab/1209/II/2020 tentang Pengumuman Hasil Ujian tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Asahan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020.
KPU Asahan melaksanakan tahapan tes wawancara diaula KPU selama 3 hari dimulai pada tanggal 8-10 Februari 2020 sebanyak 10 orang tiap kecamatan se-Kabupaten Asahan, yang sebelumnya telah lulus tes tertulis.
Test wawancara ini dilaksanakan dengan 3 gelombang yaitu, Gelombang pertama pada tanggal 8 Februari 2020 yang berasal dari Kecamatan Pulau Bandreng dan Kecamatan Air Joman dimulai dari pukul 9:00 WIB sampai dengan 10:40 WIB, Kecamatan Bandar Pulau dan Kecamatan Simpang Empat dari pukul 10:40 WIB sampai dengan pukul 12:20 WIB dan kecamatan aek ledong dan aek kuasan pukul 13:30 WIB sampai pukul 15:10 WIB. Kecamatan Tanjungbalai dan Silau Laut dari pukul 15:10 WIB, sampai 16:50 WIB.
Digelombang kedua pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2020, tes wawancara calon anggota PPK dimulai dari kecamatan Meranti, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Sei Kepayang Timur, Kecamatan Kisaran Timur, Sei Kepayang Induk, Tinggi Raja dan Kecamatan Buntu Pane.
Memasuki hari terakhir atau gelombang ketiga pada tanggal 10 Februari 2020 dimulai dari Kecamatan Sei Dadap, Air Batu, Aek Songsongan, Bandar Pasir Mandoge, Rahuning, Pulau Rakyat, Setia Janji, Teluk Dalam dan Kecamatan Kisaran Barat.
Menurut Ketua KPU Asahan Hidayat melalui Komisioner Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Samiun Sembara Marpaung, mengatakan, “10 peserta akan di rangking, peringkat 1 sampai dengan 5 yang akan diumumkan pada tanggal 14 Februari 2020 dan akan di lantik pada tanggal 29 Februari 2020 mendatang.” ujar Samiun. (Bangun)