Klik Gambar
Tulang Bawang (HPN) – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang menggelar Rapat Paripurna, yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD setempat. Jum’at (14/02/2020).
Tampak hadir, Bupati Tulangbawang diwakili Sekdakab Anthoni, Forkopimda, Pejabat Eselon ll dan lll Pemkab Tulangbawang. Ketua DPRD Tulangbawang Sopi’i memimpin Rapat Paripurna yang dihadiri 36 orang, dan izin 4 orang anggota DPRD.
Dalam Rapat paripurna tersebut, membahas :
1. Persetujuan Perubahan Propemperda tahun 2020.
2. Persetujuan Perubahan SK Pimpinan DPRD Kab.Tulang Bawang nomor: 170/32/Kep/DPRD/TB/IX/2019 Tentang pembentukan Panitia kerja penyusunan dan Pembahasan Perubahan peraturan DPRD Kab.Tulang Bawang tentang tata tertib DPRD.
3. Persetujuan usul rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Kabupaten Layak anak (KLA).
Sambutan Bupati dibacakan Sekdakab Anthoni menyampaikan, “Kami sangat berharap kebersamaan antara Pemkab dengan DPRD dan masyarakat dapat selalu kita jaga dan perkokoh, demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dan Pemkab Tulangbawang juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Tulangbawang yang berinisiatif menyusun Raperda tentang KLA.” ujarnya.
Dengan adanya Perda KLA diharapkan akan menjadi payung hukum bagi Pemkab dan masyarakat dalam menyelenggarakan Kabupaten Layak Anak agar terlaksana secara terencana, terpadu dan sistematis guna menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. (ADV)